Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto menuturkan pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait RUU migas yang nantinya dibahas dengan DPR.
Lebih lanjut, Djoko menuturkan, ada beberapa hal yang menjadi DIM dari RUU Migas tersebut. Pertama, yakni terkait status dari SKK Migas dan BPH Migas. Djoko menuturkan, pemerintah ingin agar kedua lembaga tersebut terpisah seperti yang sekarang ini berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, SKK Migas dapat berperan sebagai institusi yang mengumpulkan dan mengelola dana, yang didapat bisa didapatkan dari bonus tanda tangan, penerimaan, atau dana Abandonment and Site Restoration (ASR). Adapun, dana tersebut bisa digunakan salah satunya untuk menunjang kegiatan hulu migas seperti pembiayaan kegiatan eksplorasi.
"Seperti dana ASR kan bisa tuh dikumpulin. SKK Migas kan sekarang mengelola dana ASR," ujar Djoko.
Djoko menambahkan, karena SKK Migas bertambah fungsi menjadi bisa mengelola dana, maka badan kegiatan hulu tersebut bisa mendapatkan hak partisipasi atau participating interest (PI) atas aset-aset hulu migas negara. Namun, yang pasti kepemilikan PI SKK Migas hanya sebagai mitra, bukan sebagai operator sebuah blok.
Djoko menjelaskan bahwa tambahan fungsi ini dimasukkan dengan tujuan bisa mewujudkan SKK Migas sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi. Saat ditanya apakah SKK akan ganti status jadi BUMN atau ganti nama, jawabannya masih sebatas didiskusikan oleh pemerintah.
"Kalau nama kita belum tahu nanti bagaimana. Kalau MK kan diamanatkannya jadi BUMN nah ini BUMN didefinisikan nanti di dalam DIM, ini salah satu DIM yang harus kita bahas," jelasnya.
Sedangkan, untuk BPH Migas, perannya juga mengumpulkan iuran dari badan usaha. Iuran tersebut akan digunakan untuk kepentingan pengembangan di sektor hilir, misalnya membangun tangki penyimpanan. (ara/ang)