Djoko Siswanto menerangkan, Kementerian ESDM juga sedang menyiapkan formula baru untuk Premium. Saat ini, ESDM tengah menunggu restu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia mengatakan, adanya formula ini tidak mengubah harga jual Premium.
"Nggak ada (perubahan harga), harga penugasan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, penggantian itu tergantung dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Serta, tergantung dari adanya anggaran dari negara.
"Untuk Premium Rp 6.450 kalau ternyata faktanya adalah harga market di atas itu pakai formula yang tadi, dengan formula itu harganya sebetulnya Rp 6.500 atau Rp 6.450. Kalau ternyata yang nanti kita baru usulkan kan, kalau Rp 6.500 lebihnya Rp 50 dia bisa memintakan Kemenkeu setelah diperiksa BPK," ujarnya.
"Kemenkeu selanjutnya ada nggak uangnya, kalau ada ya diganti, kalau nggak ada uang dari mana," sambungnya.