Sudirman Said Juga Jalani Proses Divestasi Freeport, Porsinya 30%

Sudirman Said Juga Jalani Proses Divestasi Freeport, Porsinya 30%

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 25 Feb 2019 16:52 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pernah menyurati Bos Freeport McMoRan James R Moffet yang isinya terkait dengan kelanjutan operasional PT Freeport Indonesia (PTFI). Surat itu tertanggal 7 Oktober 2015.

Berdasarkan salinan surat yang diterima detikFinance, Senin (25/2/2019) disebutkan, pemerintah menjamin perpanjangan kontrak PTFI. Lalu, pemerintah menjamin PTFI dapat mengajukan proposal perpanjangan kontrak setelah pemerintah mengamandemen peraturan.

Di dalam surat juga dijelaskan, pemerintah dan PTFI juga menyetujui semua hal yang tercantum pada nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tanggal 25 Juli 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nota kesepahaman 25 Juli 2014 sendiri tak lain ialah Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia (PTFI) tentang Penyesuaian Kontrak Karya. Nota kesepahaman ini diteken oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar dan Presiden PTFI Rozik B Soetjipto.


Ada sejumlah poin yang diatur dalam nota kesepahaman ini, termasuk porsi divestasi saham PTFI yang tertuang dalam poin nomor 5.

Disebutkan dalam MoU itu divestasi terhadap penambangan bawah tanah 30% dilakukan secara bertahap. (a) Sampai dengan 20% paling lambat satu tahun sejak Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 diundangkan.

"Perusahaan akan menawarkan divestasi saham sebesar 10,64% kepada pemerintah, sehingga dalam jangka waktu 1 tahun jumlah saham peserta Indonesia menjadi 20% pada harga yang wajar (fair value)," bunyi MoU tersebut.

Apabila pemerintah tidak berminat, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga tahun, perusahaan dapat menawarkan kepada peserta Indonesia lain termasuk pencatatan di Bursa Efek Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 dan perubahan turunannya pada harga yang wajar.

Lalu, sebesar 10% lagi pada tahun berjalan paling lambat 5 tahun sejak Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 diundangkan.

"Perusahaan akan menawarkan tambahan divestasi saham sebesar 10% kepada pemerintah dalam jangka waktu 5 tahun sejak Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 diundangkan, sehingga total saham peserta Indonesia pada akhir tahun kelima adalah 30% dengan harga yang wajar (fair value)," bunyi MoU.


Lagi, jika pemerintah tidak berminat maka perusahaan dapat menawarkan ke peserta Indonesia yang lain.

Dalam poin divestasi juga dijelaskan, saham yang listing di bursa saham Indonesia dapat diakui sebagai peserta Indonesia paling banyak sebesar 20%. (dna/dna)

Hide Ads