Apa sebenarnya yang membuat harga rumah tapak semakin tak terjangkau?
Menurut pandangan Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata selaku pengembang, ada beberapa faktor yang membuat harga rumah begitu mahal. Salah satunya adanya kandungan non produksi dalam penetapan harga rumah.
"BPHTB mislanya, sekarang kan sudah 5%. Cuma masalahnya ada ini di pemerintah daerah bukan pemerintah pusat. Pemda kan ada 400 sekian yang punya pandangan berbeda. Mereka mengandalkan bahwa BPHTB pemasukan daerah," ujarnya kepada detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu ada juga pajak penjual atau pajak penghasilan (PPH) dari pengembang sebesar 5% dari harga jual. Unsur ini juga membuat pengembang memutar otak mematok harga jual.
Belum lagi ada biaya notaris yang menyiapkan untik atka jual beli (AJB) dan akta kredit. Belum lagi biaya tetekbengek lainnya yang biasanya dimasukan dalam kandungan harga jual.
"Jika konsumen semakin tidak terbebani biaya-biaya itu, mereka bisa mendapatkan kualitas rumah yang baik juga," tambah Soelaeman.