Berapa Ganti Rugi Padam Listrik untuk Pelanggan? Ini Hitungannya

Berapa Ganti Rugi Padam Listrik untuk Pelanggan? Ini Hitungannya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 07 Agu 2019 07:30 WIB
1.

Berapa Ganti Rugi Padam Listrik untuk Pelanggan? Ini Hitungannya

Berapa Ganti Rugi Padam Listrik untuk Pelanggan? Ini Hitungannya
Foto: iStock
Jakarta - Padam listrik massal terjadi pada hari Minggu lalu. Mati listrik tersebut terjadi di beberapa wilayah meliputi DKI Jakarta, sebagian wilayah Jawa Barat dan Banten.

Atas peristiwa itu, PT PLN (Persero) menyatakan akan bertanggung jawab. PLN menyatakan akan memberi kompensasi ke pelanggan yang listriknya padam.

Jumlah pelanggan yang berhak menerima kompensasi sebanyak 20 juta lebih. Nilai kompensasi tembus Rp 800 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana hitung-hitungan ganti rugi tersebut? Simak berita selengkapnya dirangkum detikFinance:

Saat memberikan laporan ke DPR soal listrik padam kemarin (6/8/2019), Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, sebanyak 21,9 juta pelanggan kena dampak listrik padam massal. Nilai kompensasi pelanggan yang terdampak sebesar Rp 839 miliar.

"Kalau besaran kompensasi sudah diatur pemerintah melalui Permen ESDM dan PLN menghitungnya sesuai dengan ketentuan tersebut yang terkena dampak 21,9 juta pelanggan dengan total Rp 839 miliar," ujarnya.

Meski begitu, angka itu sedikit berbeda dengan yang disampaikan Direktur Bisnis PLN Regional Jawa Bagian Barat, Haryanto WS. Saat melapor ke Kementerian Perdagangan, Haryanto bilang jumlah pelanggan yang dapat kompensi sebanyak 22 juta pelanggan dengan nilai Rp 865 miliar.

"Jumlah kompensasi total Rp 865 miliar, untuk 22 juta pelanggan di Jakarta, Jabar, dan Banten. Kami akan langsung berikan kompensasi di rekening Agustus yang dibayar September," katanya.


Kepala Divisi Niaga PLN Yudi Setyo Wicaksono menjelaskan, perhitungan kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Kemudian, besaran tingkat mutu pelayanan (TMP) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

"Jadi TMP banyak kriterianya, itu adalah kalau ada gangguan, lama gangguannya itu diatur, jumlah gangguannya sebulan berapa kali ada batasannya," katanya kepada detikFinance, Selasa (6/8/2019).

"Untuk blackout kemarin itu adalah lama gangguan yang dapat ininya. Itu ada kriterianya, dalam satu bulan satu daerah tidak boleh lebih dari sekian jam," jelasnya.

Dia mengatakan, batasan waktu untuk masing-masing wilayah berbeda. Dia mencontohkan, untuk kota besar seperti Jakarta biasanya ialah 3 jam.

Lanjutnya, jika 3 jam ini dilampaui maka pelanggan dapat akan mendapat kompensasi.

"Pokoknya di situ ada target yang ditetapkan pokoknya dalam satu bulan, jika pelanggan mengalami mati selama total lebih dari sekian jam yang ditetapkan maka dia berhak mendapatkan TMP. Clue-nya adalah ada batasan yang ditetapkan. Kalau batasan dilewati maka berhak mendapatkan TMP kompensasi," jelasnya.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 27, besaran pengurangan tagihan 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan tarif adjusment (non subsidi) dan tarif non adjusment (subsidi) sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum.

Dia mencontohkan, jika batasan waktu padam ditembus untuk pelanggan 2.200 VA maka hitungan kompensasi yang berlaku ialah 35% dikali rekening minimum yakni rupiah minimum yang harus dibayar yang terdiri tarif per kWh x 40 jam x kVA terpasang.

"Gambarannya gini, kalau pelanggan mempunyai 2.200 VA maka kompensasi yang diberikan 2.200 VA dikali 40 jam, kemudian dikalikan 0,35 yang tadi, dikalikan rupiah per kWh taruhlah tegangan rendah Rp 1467,28 per kWh itu dapatnya Rp 45 ribu sekian," ujarnya.

Atau berlaku seperti berikut:

(2.200 / 1.000) x 40 x 0,35 x 1.467,28 = Rp 45.192 (besaran 2.200 VA dibagi 1.000 agar satunya berubah jadi kW).

Dia bilang, hitungan ini berlaku juga pada pelanggan tarif subsidi. Hanya saja, yang membedakan ialah besaran persentase pengurangan, daya, dan tarif per kWh.

"Bedanya cuma 35% dan 20%, sama rupiah per kWh," terangnya.


Khusus prabayar alias pembelian token, ganti rugi akan diberikan saat pembelian listrik selanjutnya. Yudi Setyo Wicaksono mengatakan, pada pembelian listrik selanjutnya pelanggan akan menerima dua token sekaligus. Token pertama ialah daya yang dibeli dan token kedua ialah daya ganti rugi.

Dengan demikian, pelanggan korban listrik padam massal bakal mendapatkan ganti rugi berupa tambahan daya lebih besar dari uang yang dikeluarkan untuk membeli listrik.

"Kalau yang token, pada saat dia beli token, misal beli Rp 100 ribu, nanti di struk nomor token Rp 100 ribu, 16 digit. Di (bagian) bawahnya ada tertulis nomor token sebagai ganti rugi," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (6/8/2019).

Sementara, untuk pelanggan pasca bayar ganti rugi diberikan melalui pengurangan tagihan pada bulan depan atau September. Pemberian ganti rugi ini lebih cepat dari perhitungan normal.

Biasanya, PLN akan melakukan pendataan terlebih dahulu untuk melihat siapa saja yang berhak mendapat ganti rugi. Lantaran, PLN akan menghitung total waktu listrik padam. Jika memenuhi syarat maka pelanggan akan mendapat ganti rugi.

Misal, jika pemadaman terjadi di Agustus maka perhitungan ganti rugi akan masuk di bulan September. Kemudian, pemberian ganti rugi diberikan di bulan Oktober.

"Nanti kita masukan perhitungan billing September dibayarnya Oktober. Pembayarannya berupa pengurangan rekening. Misalnya, dapat ganti rugi Rp 45 ribu, terus pemakaian sebulan Rp 100 ribu ya dibayar Rp 55 ribu. Itu yang pasca," terangnya.

"Untuk case blackout ini akan kita majuin karena sekarang kami sudah tahu mana yang sudah dapat atau tidak. Karena enggak usah nunggu sebulan sudah tahu dapat ganti rugi atau tidak," tambahnya.


Hide Ads