Berapa Ganti Rugi Padam Listrik untuk Pelanggan? Ini Hitungannya

Berapa Ganti Rugi Padam Listrik untuk Pelanggan? Ini Hitungannya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 07 Agu 2019 07:30 WIB
Berapa Ganti Rugi Padam Listrik untuk Pelanggan? Ini Hitungannya
Foto: Rachman Haryanto

Khusus prabayar alias pembelian token, ganti rugi akan diberikan saat pembelian listrik selanjutnya. Yudi Setyo Wicaksono mengatakan, pada pembelian listrik selanjutnya pelanggan akan menerima dua token sekaligus. Token pertama ialah daya yang dibeli dan token kedua ialah daya ganti rugi.

Dengan demikian, pelanggan korban listrik padam massal bakal mendapatkan ganti rugi berupa tambahan daya lebih besar dari uang yang dikeluarkan untuk membeli listrik.

"Kalau yang token, pada saat dia beli token, misal beli Rp 100 ribu, nanti di struk nomor token Rp 100 ribu, 16 digit. Di (bagian) bawahnya ada tertulis nomor token sebagai ganti rugi," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (6/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, untuk pelanggan pasca bayar ganti rugi diberikan melalui pengurangan tagihan pada bulan depan atau September. Pemberian ganti rugi ini lebih cepat dari perhitungan normal.

Biasanya, PLN akan melakukan pendataan terlebih dahulu untuk melihat siapa saja yang berhak mendapat ganti rugi. Lantaran, PLN akan menghitung total waktu listrik padam. Jika memenuhi syarat maka pelanggan akan mendapat ganti rugi.

Misal, jika pemadaman terjadi di Agustus maka perhitungan ganti rugi akan masuk di bulan September. Kemudian, pemberian ganti rugi diberikan di bulan Oktober.

"Nanti kita masukan perhitungan billing September dibayarnya Oktober. Pembayarannya berupa pengurangan rekening. Misalnya, dapat ganti rugi Rp 45 ribu, terus pemakaian sebulan Rp 100 ribu ya dibayar Rp 55 ribu. Itu yang pasca," terangnya.

"Untuk case blackout ini akan kita majuin karena sekarang kami sudah tahu mana yang sudah dapat atau tidak. Karena enggak usah nunggu sebulan sudah tahu dapat ganti rugi atau tidak," tambahnya.


(ang/ang)
Hide Ads