-
PT PLN (Persero) berjanji memberikan kompensasi atau ganti rugi ke pelanggan yang jadi korban listrik padam massal dua pekan lalu (4/8/2019). Besaran ganti rugi mengacu indikator lamanya gangguan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Namun begitu, tak semua orang yang tak memahami formula perhitungan ganti rugi tersebut. Sebab, formula perhitungan terhitung sangat teknis.
Tenang, ada cara yang mudah untuk menghitung besaran ganti rugi listrik padam ini. Penasaran? Simak berita selengkapnya dirangkum
Pelanggan yang ingin menghitung besaran ganti rugi listrik padam bisa mengakses laman resmi PLN di pln.co.id. Setelah masuk, pelanggan meng-klik menu pelanggan. Ada beberapa pilihan di sana, selanjutnya pelanggan klik informasi kompensasi.
Nah, di bagian ini pelanggan bisa mengecek besaran kompensasi yang dibayarkan PLN. Pertama, masukkan identitas pelanggan atau berupa nomor meter. Kedua, masukkan kode khusus yang disediakan PLN. Ketiga, klik cari.
Secara otomatis, pelanggan akan memperoleh informasi terkait identitas, daya, hingga estimasi besaran kompensasi.
Adi (28), mencoba memakai simulasi ini. Ia adalah warga indekos Kebayoran Lama, Jakarta yang juga jadi korban listrik padam massal.
Di tempat tinggalnya, ia mengalami listrik padam dari pukul 12.00 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB saat insiden listrik padam massal dua pekan lalu. Tempat tinggalnya menggunakan listrik prabayar atau token.
Saat memakai simulasi itu, diketahui daya listrik yang ia pakai 900 VA. Lalu, dalam simulasi itu tertulis perkiraan kompensasi tingkat mutu pelayanan (TMP) 7 kWh.
"Kompensasi TMP diterima pelanggan dalam bentuk token yang akan ditambahkan saat pembelian token mulai Bulan September 2019. Perhitungan masih berupa estimasi kompensasi akibat tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan dengan syarat & ketentuan berlaku," bunyi keterangan simulasi itu.
Sebagai informasi, kompensasi yang akan diberikan PLN sebesar 35% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen golongan tariff adjustment, dan sebesar 20% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment). Nilai total kompensasi yang akan diberikan sejumlah 865 miliar.
Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Agustus yang akan dibayar di bulan September. Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Sejumlah wilayah mengalami listrik pada massal pada dua pekan lalu. Oleh karena itu, pelanggan di wilayah tersebut berhak mendapat ganti rugi dari PLN. Ini wilayah lengkapnya:
1. DKI Jakarta
-Wilayah Jakarta Pusat
-Wilayah Jakarta Barat
-Wilayah Jakarta Timur
-Wilayah Jakarta Utara
-Wilayah Jakarta Selatan
2. Banten
-Kota Cilegon
-Kabupaten Serang kecuali Pulau Panjang
-Kota Serang
-Kabupaten Pandeglang
-Lebak
-Tangerang
-Sebagian Kota Tangerang Selatan
-Sebagian Kota Tangerang
3. Jawa Barat
-Wilayah Depok
-Wilayah Bekasi
-Wilayah Bogor
-Wilayah Cikarang
-Wilayah Karawang
-Wilayah Gunung Putri
-Wilayah Sukabumi
-Wilayah Cianjur
-Wilayah Purwakarta
-Wilayah Cimahi
-Wilayah Bandung
-Wilayah Majalaya
-Wilayah Garut
-Wilayah Sumedang
-Wilayah Indramayu
-Wilayah Tasikmalaya
-Wilayah Cirebon
Kompensasi yang diberikan PLN dibayarkan pada bulan September. Kompensasi itu diberikan ke pelanggan baik pasca bayar maupun prabayar alias pembelian token.
"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar," kata Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2019).
Dwi bilang, pemberian kompensasi ini lebih cepat dari kondisi normal. Seharusnya, ganti rugi dibayarkan pada bulan Oktober.
"Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar," tambah Dwi.