Yuk Hitung Ganti Rugi Listrik Padam, Anda Dapat Berapa?

Yuk Hitung Ganti Rugi Listrik Padam, Anda Dapat Berapa?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 20 Agu 2019 07:28 WIB
Yuk Hitung Ganti Rugi Listrik Padam, Anda Dapat Berapa?
Foto: Rengga Sancaya

Kompensasi yang diberikan PLN dibayarkan pada bulan September. Kompensasi itu diberikan ke pelanggan baik pasca bayar maupun prabayar alias pembelian token.

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar," kata Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2019).

Dwi bilang, pemberian kompensasi ini lebih cepat dari kondisi normal. Seharusnya, ganti rugi dibayarkan pada bulan Oktober.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar," tambah Dwi.

(ang/ang)
Hide Ads