Yuk Hitung Ganti Rugi Listrik Padam, Anda Dapat Berapa?

Yuk Hitung Ganti Rugi Listrik Padam, Anda Dapat Berapa?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 20 Agu 2019 07:28 WIB
Yuk Hitung Ganti Rugi Listrik Padam, Anda Dapat Berapa?
Foto: Dok. Getty Images

Pelanggan yang ingin menghitung besaran ganti rugi listrik padam bisa mengakses laman resmi PLN di pln.co.id. Setelah masuk, pelanggan meng-klik menu pelanggan. Ada beberapa pilihan di sana, selanjutnya pelanggan klik informasi kompensasi.

Nah, di bagian ini pelanggan bisa mengecek besaran kompensasi yang dibayarkan PLN. Pertama, masukkan identitas pelanggan atau berupa nomor meter. Kedua, masukkan kode khusus yang disediakan PLN. Ketiga, klik cari.

Secara otomatis, pelanggan akan memperoleh informasi terkait identitas, daya, hingga estimasi besaran kompensasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi (28), mencoba memakai simulasi ini. Ia adalah warga indekos Kebayoran Lama, Jakarta yang juga jadi korban listrik padam massal.

Di tempat tinggalnya, ia mengalami listrik padam dari pukul 12.00 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB saat insiden listrik padam massal dua pekan lalu. Tempat tinggalnya menggunakan listrik prabayar atau token.

Saat memakai simulasi itu, diketahui daya listrik yang ia pakai 900 VA. Lalu, dalam simulasi itu tertulis perkiraan kompensasi tingkat mutu pelayanan (TMP) 7 kWh.

"Kompensasi TMP diterima pelanggan dalam bentuk token yang akan ditambahkan saat pembelian token mulai Bulan September 2019. Perhitungan masih berupa estimasi kompensasi akibat tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan dengan syarat & ketentuan berlaku," bunyi keterangan simulasi itu.

Sebagai informasi, kompensasi yang akan diberikan PLN sebesar 35% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen golongan tariff adjustment, dan sebesar 20% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment). Nilai total kompensasi yang akan diberikan sejumlah 865 miliar.

Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Agustus yang akan dibayar di bulan September. Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Hide Ads