"Ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat sekaligus untuk mengurangi defisit neraca perdagangan migas," kata Ifan, sapaan akrabnya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/11/2019).
Ifan menyampaikan dalam penetapan harga jual gas, pihaknya berprinsip mewujudkan keseimbangan antara badan usaha, dalam memperoleh keuntungan yang wajar dan tetap menjaga keandalan dan keamanan layanan jaringan gas (Jargas) dengan masyarakat dan usaha kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan harga jargas pada 11 Kabupaten/Kota tersebut. Maka sejak BPH Migas berdiri telah menetapkan harga Jargas di 50 Kabupaten/Kota dengan harga jual dibawah harga pasar gas LPG 3 kg dan 12 kg," tuturnya.
Adapun sampai dengan 2019, terdapat penerima manfaat sebanyak 564.445 sambungan rumah (SR) dari target RUEN sampai dengan tahun 2025 sebanyak 4,7 juta SR.
Ke depan BPH Migas sedang merumuskan agar harga gas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil bisa ada penyeragaman di semua wilayah dengan tetap memperhatikan 3 pilar kepentingan (Masyarakat, Pemerintah, dan Badan Usaha).
"Ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat sekaligus untuk mengurangi defisit neraca perdagangan migas" tambahnya.
Ifan menyebut penggunaan jargas secara otomatis akan mengurangi impor subsidi LPG 3 Kg. Selain harga lebih murah, penggunaan jargas lebih aman, kemudahan akses, efisien, ramah lingkungan dan kehandalan pasokan gas serta jaminan kualitas layanan.
Sebagai informasi, Sidang Komite BPH Migas menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga pada jaringan pipa distribusi untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak sebesar Rp4.250/M3 dan untuk Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak sebesar Rp6.000/M3.
Sedangkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen pelanggan kecil pada jaringan pipa distribusi untuk pelanggan kecil-1 (PK-1) paling banyak sebesar Rp4.250/M3 dan untuk Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak sebesar Rp6.000/M3.
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2019, bahwa Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil bukan hanya dilaksanakan oleh BUMN Migas melalui penugasan Pemerintah tapi dapat juga oleh BUMD, Swasta, dan Koperasi.
Hal ini diharapkan dapat menstimulus pengembangan Jargas melalui penetrasi market RT-2 dan PK-2 namun mengutamakan kebutuhan Rumah Tangga seperti dijelaskan pada Pasal 20 Perpres 6 Tahun 2019.
(ujm/ara)