Pengakuan Ahok Soal Komisaris Rasa Dirut Pertamina

Pengakuan Ahok Soal Komisaris Rasa Dirut Pertamina

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 07 Feb 2020 06:50 WIB
Jokowi dan Ahok saat tinjau kilang minyak di Tuban Jatim (Dok. Instagram Basuki Tjahaja Purnama)
Foto: Dok. Instagram Basuki Tjahaja Purnama

Menurut Undang-Undang No 19 tahun 2003 mengenai BUMN, direksi adalah pihak yang mengurus perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan dari perusahaan.

"Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan," bunyi pasal 5 ayat 2 dikutip detikcom.

Dalam pasal 22 ayat 1 direksi diminta untuk menyiapkan rencana kerja untuk mencapai tujuan perusahaan. Direksi juga harus melakukan perencanaan anggaran tiap tahunnya.

"Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang," sebut pasal 22 ayat 1.

Sementara itu, komisaris merupakan pihak yang mengawasi kinerja perusahaan agar arah kebijakannya bisa sesuai dengan kepentingan dan tujuan perusahaan.


"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN," tulis pasal 6 ayat 2.

Selain itu komisaris pun harus mengawasi kinerja dewan direksi. Komisaris juga diberikan hak untuk menegur atau menasihati dewan direksi dalam melakukan pekerjaannya.

"Komisaris bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi," bunyi pasal 31.


(ang/ang)

Hide Ads