Omnibus Law Bisa Bubarkan SKK Migas

Omnibus Law Bisa Bubarkan SKK Migas

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 13 Feb 2020 15:06 WIB
Ilustrasi sektor migas
Foto: Ilustrasi Migas (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Draf RUU Cipta Kerja secara resmi telah diterima oleh DPR RI kemarin. Mulai beredar salinan draf tersebut di publik, salah satunya berisi tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus yang dapat dibentuk oleh pemerintah sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).

Saat ini kegiatan tersebut dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), berlandaskan Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Bisa jadi nanti SKK Migas digantikan oleh BUMN khusus tersebut atau otomatis berubah nama.

Pada draf RUU Cipta Kerja yang dikutip detikcom, Kamis (13/2/2020), di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 4A yang berisi 7 butir ayat. Ayat 1 menyatakan kegiatan usaha hulu migas diselenggarakan oleh pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada ayat 2 disebutkan pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas.

Ayat 3 menyatakan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bertanggung jawab kepada pemerintah pusat. Badan Usaha Milik Negara Khusus ini, dijelaskan di ayat 4 melakukan kegiatan usaha hulu migas melalui kerja sama dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap.

ADVERTISEMENT

Pemerintah pusat, dalam ayat 5 menetapkan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang akan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 4.

Pada ayat 5 dijelaskan kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara Khusus dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama.

Kontrak kerja sama wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok, yaitu penerimaan negara, wilayah kerja dan pengembaliannya, kewajiban pengeluaran dana, perpindahan kepemilikan hasil produksi atas migas, jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak, penyelesaian perselisihan, kewajiban pemasokan migas untuk kebutuhan dalam negeri, dan berakhirnya kontrak.

Hal lainnya yang wajib dimuat adalah kewajiban pascaoperasi pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, pengalihan hak dan kewajiban, pelaporan yang diperlukan, rencana pengembangan lapangan, pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat, dan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.




(toy/fdl)

Hide Ads