Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menggelar agenda jajak pendapat atau ppublic hearing untuk mengevaluasi tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa ruas SSWJ I, SSWJ II, Arun-Belawan, dan Kepodang-Tambak Lorok. Kegiatan tersebut dihadiri beberapa pemangku kepentingan dalam industri migas nasional.
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa mengatakan peraturan BPH Migas Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa baru saja ditetapkan. Peraturan ini merupakan revisi atas peraturan Nomor 8 Tahun 2013.
Peraturan baru ini disusun untuk merespons kondisi pasar gas bumi saat ini dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri. Poin-poin perubahan dalam revisi peraturan Penetapan Tarif ini telah disosialisasikan kepada para stakeholders di Bintaro pada 30 Januari 2020 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Public hearing ini dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme review tarif untuk menyerap masukan dan pendapat dari para stakeholders, sehingga BPH Migas dapat memberikan keputusan yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak," jelas Ifan, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2020).
Setelah tahapan public hearing, lanjut Ifan, Komite BPH Migas akan melaksanakan sidang komite secara independen dan profesional dalam pengambilan keputusan atas review tarif pengangkutan dengan tetap mempertimbangkan 3 pilar kepentingan, yakni pemerintah, badan usaha transporter, dan badan usaha shipper atau end user.
Lebih lanjut Ifan menjelaskan ada sejumlah kondisi yang mengharuskan evaluasi tarif pengangkutan gas bumi. Pertama, yakni perubahan signifikan terhadap biaya yang terkandung dalam cost of service. Berikutnya, evaluasi tarif terjadi jika terdapat perubahan volume gas bumi yang dialirkan untuk fasilitas yang belum terdepresiasi penuh.
Kondisi lainnya, yaitu adanya perubahan signifikan terhadap biaya operasi dan pajak, serta perubahan volume gas bumi yang dialirkan untuk fasilitas yang terdepresiasi penuh. Kemudian periode evaluasi tarif dipaparkan dalam lampiran II C Pertaruran BPH MIgas Nomor 34 Tahun 2019, yakni maksimal tiga tahun sekali.
Mengenai metode perhitungan tarif pengangkutan gas bumi, BPH Migas menggunakan metode cost of service dibagi volume gas yang mengalir. Komposisi cost of service meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan oleh transporter dalam menjalankan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan keuntungan yang diperoleh dari investasi fasilitas yang telah dikeluarkan.
Adapun pipa South Sumatera West Java I (SSWJ I) yang merupakan pipa gas bumi milik PT PGN (Persero) yang terbentang dari Pagardewa, Sumatera Selatan sampai Cilegon, Banten dengan panjang keseluruhan 374 km ditetapkan tarifnya sebesar US$ 1,55/MSCF pada tahun 2012. Sementara itu, pipa SSWJ II yang juga dimiliki PT PGN (Persero) membujur dari Grissik, Sumatera Selatan sampai Bekasi, Jawa Barat tarifnya ditetapkan US$ 1,47/MSCF pada 2015.
Selain itu, pipa Kepodang-Tambak Lorok milik PT Kalimantan Jawa Gas sepanjang 207 km tarifnya ditetapkan US$ 2.326/MSCF pada 2015. Untuk pipa Arun-Belawan sepanjang 340 km milik PT Pertamina Gas tarifnya US$ 1.546/MSCF ditetapkan pada 2015.
Sebagai informasi, jajak pendapat yang berlangsung Senin (2/3/2020) tersebut dihadiri Komite BPH Migas, Henry Ahmad, Saryono Hadiwidjoyo, Sumihar Panjaitan, Jugi Prajogio, dan M Lobo Balia serta Perwakilan Pemerintah, antara lain Tenaga Ahli Menteri ESDM bidang Tata Kelola Hilirisasi ESDM Musthofa, Perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta Para Badan Usaha transporter dan shipper yaitu PT PGN (Persero) Tbk, PT Pertamina Gas, PT Kalimantan Jawa Gas, dan PT PLN (Persero).
(akn/hns)