Dalam menerapkan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) tersebut, Menteri ESDM dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau afiliasinya yang bergerak dibidang kegiatan usaha Gas Bumi untuk melaksanakan penyaluran gas bumi kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL.
"Terhadap Badan Usaha Milik Negara dan/atau afiliasinya yang menyalurkan Gas Bumi kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL dapat diberikan insentif secara proporsional," kata Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang telah ditetapkan sebesar paling tinggi US$ 6/MMBTU, antara PT PLN (Persero) atau BUPTL dengan kontraktor dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi, tetap berlaku," tutupnya.
Simak Video "PLN Startup Day 2025: Jembatan Startup Wujudkan Energi Masa Depan"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/fdl)