Berikut ilustrasi cicilan tagihan listrik bulan Juni 2020:
Misalnya, tagihan seorang pelanggan pada April adalah sebesar Rp 900 ribu, Mei Rp 1 juta rupiah yang dihitung dari rata-rata bulan sebelumnya, dan Juni sebesar Rp 1,5 juta atau naik 50% dari tagihan bulan Mei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka, karena naik 50% pelanggan tersebut berhak mendapatkan perlindungan lonjakan tagihan dari PLN. Jadi pelanggan ini hanya perlu membayar tagihan utama berdasarkan tagihan bulan Mei ditambah 40% dari lonjakan bulan Juni atau sebesar Rp 200 ribu. Berarti bulan Juni, pelanggan cukup membayar Rp 1,2 juta saja.
Sisanya, Rp 300 ribu akan dibebankan pada tagihan 3 bulan selanjutnya. Artinya bulan Juli tagihan pokoknya ditambah Rp 100 ribu, Agustus ditambah Rp 100 ribu, dan September ditambah Rp 100 ribu.
Baca juga: Tagihan Listrik Raffi Ahmad Rp 17 Juta/Bulan |
Selain itu, PLN juga akan mengecek ulang pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA bersubsidi. Pengecekan itu dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran.
"PLN juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan. Posko pengaduan tersebut menambah kekuatan layanan pelanggan yang sudah ada sebelumnya, sehingga setiap pelanggan dapat dilayani dan dijelaskan dengan baik. Ini adalah upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan di tengah situasi pandemi yang sulit seperti sekarang," tutupnya.
Simak Video "Video: Tagihan Listrik Bikin Kaget? Coba 6 Tips Ini!"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)