Bob mengatakan tarif dasar listrik ditentukan oleh pemerintah melalui undang-undang (UUD). Jadi hanya pemerintah yang bisa naik turunkan tarif listrik.
"Sekarang PLN itu tarifnya berdasarkan UUD ditetapkan pemerintah. Yang bisa menetapkan tarif PLN itu turun atau tidak itu pemerintah. PLN hanya sebagai operator pelaksana yang regulatornya dari pemerintah," kata Bob melalui telekonferensi, Kamis (11/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi semua keputusan ada di pemerintah. Jika pemerintah menetapkan tarif dasar listrik turun, baru PLN akan melaksanakan aturan tersebut.
"Kalau pemerintah suruh turun ya PLN harus patuh. Siapa lagi kalau kita nggak patuh dari pemerintah, mau jadi apa negara ini," ucapnya.
Bob menegaskan dalam kondisi pandemi ini tidak hanya masyarakat yang terdampak, melainkan juga PLN. Dia menyebut penjualannya di bulan ini saja sudah turun 10% akibat terdampak Corona (COVID-19).
"PLN juga terdampak COVID-19 karena penjualan kita turun. Di bulan ini saja sudah turun 10%. Tapi kalau ditanya apakah ada subsidi silang? PLN kan dapat bantuan dari pemerintah jadi nggak begitu lah," tegasnya.
Simak Video "Video: Siap-siap! Diskon Tarif Listrik 50% Bakal Ada Lagi"
[Gambas:Video 20detik]