Terkabul! Listrik Pengusaha Disubsidi Rp 3 Triliun

Terkabul! Listrik Pengusaha Disubsidi Rp 3 Triliun

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 28 Jul 2020 08:25 WIB
Subsidi Listrik
Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Jakarta -

Pemerintah terus mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meredam dampak pandemi Corona. Terbaru, pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi listrik untuk dunia usaha dengan nilai mencapai Rp 3 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah telah memberikan subsidi listrik untuk masyarakat berpenghasilan rendah berupa diskon. Kemudian pemerintah akan memberikan keringanan biaya listrik kepada dunia usaha.

"Tadi sudah disetujui pemberian subsidi listrik selain untuk berpenghasilan rendah yang sudah diperpanjang Desember dan juga relaksasi daripada abonemen ataupun biaya listrik di mana aspirasi daripada industri dan pariwisata bahwa mereka meminta keringanan untuk pembayaran minimum listrik," katanya usai ratas, Senin (27/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, pelanggan di bidang sosial jumlahnya 112.223, bisnis 330.653 pelanggan, dan industri 28.886 pelanggan.

Menurutnya, jika menggunakan hitungan PLN atau tarif minimum dari Juli hingga Desember 2020 total yang harus dibayarkan Rp 5,6 triliun. Namun, jika sesuai dengan penggunaan hanya Rp 2,6 triliun.

ADVERTISEMENT

"Sehingga delta yang dibayarkan ataupun disubsidi pemerintah sebesar Rp 3 triliun," katanya.

Airlangga mengatakan aturan untuk subsidi listrik ini sedang disiapkan. "Ini sudah diberikan kemudian segera PMK-nya dipersiapkan," terangnya.

Dalam catatan detikcom, tagihan listrik di masa pandemi memang menjadi keluhan pengusaha. Salah satunya pengusaha tekstil.

Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Rizal Tanzil Rakhman mengataka arus kas perusahaan terdampak wabah COVID-19, sementara listrik merupakan komponen pengeluaran perusahaan yang cukup besar.

"Cashflow industri kan terganggu karena pasar sepi sekali sekarang. Salah satu unsur biaya produksi kan listrik," ujar Rizal kepada detikcom, Kamis (2/4/2020).

Pihaknya pun juga meminta keringanan. Dia berharap pembayaran tarif listrik hanya 50% selama 6 bulan (April-September 2020). Sisa 50%-nya sebagai jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan.

"Kami minta stimulus ke pemerintah untuk penangguhan pembayaran PLN 6 bulan ke depan (April-September 2020), jadi dicicil nanti 12 bulan," sebutnya.

Selain itu, ia juga meminta agar perhitungan tarif listrik minimum ditiadakan sementara waktu. Sehingga tarif listrik yang dibayar benar-benar hanya sesuai pemakaian.

"Jadi minimum rekening itu kita pakai (listrik) atau nggak pakai listrik tetap besar. Jadi kita minta itu dihapuskan untuk menjaga cashflow industri karena itu pengaruhnya besar ke cashflow kita. Sekarang market sepi artinya cashflow terganggu, sedangkan kewajiban bayar listrik tetap berjalan," ucapnya.


Hide Ads