Pemerintah Subsidi Listrik Industri Mulai Juli hingga Desember

Pemerintah Subsidi Listrik Industri Mulai Juli hingga Desember

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 28 Jul 2020 11:36 WIB
ilustrasi pabrik
Ilustrasi/Foto: shutterstock
Jakarta -

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memastikan pemerintah memperluas pemberian subsidi listrik. Kali ini pemerintah memberikan subsidi listrik ke sektor bisnis, industri, dan sosial.

Febrio mengatakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk program ini sebesar Rp 3 triliun. Nantinya penggunaan listrik sektor tersebut periode Juli hingga Desember 2020 disubsidi pemerintah.

"Pemerintah segera mengeluarkan insentif listrik bagi bisnis, industri, dan sosial," kata Febrio dalam acara Mid-Year Economic Outlook 2020 via virtual, Selasa (28/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Febrio, pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan skema pemberian subsidi listrik ini. Dia berharap pemberian subsidi listrik ini bisa mengurangi beban bagi sektor bisnis, industri, dan sosial yang terdampak COVID-19.

"Besarannya Rp 3 triliun mulai Juli sampai Desember, semua sektor dapat insentif pengurangan tagihan listrik. Ini memastikan industri yang kewalahan tertolong," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah telah memberikan subsidi listrik untuk masyarakat berpenghasilan rendah berupa diskon. Kemudian pemerintah akan memberikan keringanan biaya listrik kepada dunia usaha.

"Tadi sudah disetujui pemberian subsidi listrik selain untuk berpenghasilan rendah yang sudah diperpanjang Desember dan juga relaksasi daripada abonemen ataupun biaya listrik di mana aspirasi daripada industri dan pariwisata bahwa mereka meminta keringanan untuk pembayaran minimum listrik," katanya usai ratas, Senin (27/7/2020).

Dia menjelaskan, pelanggan di bidang sosial jumlahnya 112.223, bisnis 330.653 pelanggan, dan industri 28.886 pelanggan.

Menurutnya, jika menggunakan hitungan PLN dari Juli hingga Desember 2020 total yang harus dibayarkan Rp 5,6 triliun. Namun, jika sesuai dengan penggunaan hanya Rp 2,6 triliun.




(hek/ara)

Hide Ads