Dia bilang, dukungan ini juga diharapkan dapat membantu upaya pemerintah pada program pemulihan ekonomi nasional melalui ketersediaan pasokan listrik yang ramah lingkungan kepada masyarakat.
"Proyek ini merupakan proyek kedua yang dijamin PT PII pada sektor konservasi energi, dimana sebelumnya PT PII telah memberikan penjaminan untuk proyek Hydropower Program. Pembiayaan proyek yang akan memfasilitasi kebutuhan listrik masyarakat ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dari Kementerian Keuangan, termasuk penjaminan yang dilaksanakan oleh PT PII," kata Sutopo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2 dibangun dengan masing-masing kapasitas 55 MW. Proyek pembangunan PLTP Dieng 2 dan PLTP Patuha 2 merupakan proyek dengan pembiayaan dari ADB dan Clean Technology Fund/CTF (dengan channeling melalui ADB) kepada GeoDipa. Dana ini akan digunakan untuk membangun proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi unit 2 di masing-masing area Dieng dan Patuha.
Proyek dengan nilai kebutuhan investasi sebesar US$ 469,2 Juta ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028 dan bertujuan untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan yaitu melalui energi Panas Bumi.
Lebih lanjut, keberadaan proyek pembangkit energi panas bumi ini dapat mendukung pencapaian target bauran energi terbarukan sebesar 23% di tahun 2025 sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), mengurangi emisi karbon, dan berkontribusi dalam program Pemerintah terkait penyediaan listrik bagi masyarakat.
Pada 6 Maret 2020, berdasarkan hasil evaluasi bersama antara Kementerian Keuangan dan PT PII, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait Penugasan kepada PT PII untuk Memberikan Jaminan terhadap Risiko Gagal Bayar dari GeoDipa yang Mendapatkan Pinjaman Langsung dari ADB untuk Membiayai Proyek Pembangunan PLTP Dieng 2 dan PLTP Patuha 2, serta Surat Persetujuan Prinsip kepada GeoDipa.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah memberikan dukungan pada pengembangan sumber energi listrik EBT yang diwujudkan antara lain dengan adanya pos anggaran belanja Kementerian/Lembaga untuk pengembangan infrastruktur pembangkit listrik berbasis EBT, serta fasilitas fiscal tools yaitu penjaminan pemerintah melalui PT PII.
Hal ini sejalan dengan membangun visi misi Indonesia dalam melakukan percepatan pelaksanaan proses pembangunan proyek panas bumi nasional berbasis pemanfaatan energi domestik dan berperan mendukung upaya pemerintah untuk menarik investasi sektor swasta pada sektor ini.
Simak Video "Video: Prabowo Minta Maaf Tak Resmikan Langsung Pembangkit Listrik di Jatim"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/dna)