Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan relaksasi yang diberikan PLN belum begitu dirasakan oleh mereka yang terdampak pandemi COVID-19.
"Kami melihat belum begitu banyak dampak kepada kami adalah kebijakan di PLN dan gas, di mana PLN memang sudah menurunkan tarifnya tapi tarifnya itu relatif kecil hanya 1,5%, hanya RP 22,5 per kilowatt hour," kata Hariyadi dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (8/9/2020).
Sementara listrik menjadi komponen biaya paling besar yang harus ditanggung oleh pengusaha hotel, yakni sekitar 25%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menambahkan, Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyampaikan dua permintaan kepada PLN agar beban yang mereka hadapi karena merebaknya virus Corona bisa diredam.
Permintaan pertama adalah membebaskan biaya tambah daya. Dalam hal ini, dia menerangkan bahwa akibat pandemi COVID-19 yang berujung dilakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), para pengusaha hotel menurunkan daya listrik demi bisa bertahan.
"Pada saat mereka ingin menaikkan kembali daya itu biayanya cukup mahal. Jadi ini kita berharap biaya kenaikan daya ini dapat diberikan relaksasi, jadi tidak usah dipungut kembali," sebutnya.
Permintaan kedua adalah memperbolehkan pelanggan premium untuk turun kelas. Sebab menjadi pelanggan premium harus membayar lebih mahal meskipun memang memiliki kelebihan dibandingkan pelanggan biasa.
Sementara situasi akibat pandemi COVID-19 membuat pengusaha hotel harus meningkatkan daya tahan dengan melakukan efisiensi.
"Nah ini kita berharap jika ada pelanggan premium yang mau tidak mengikuti lagi seharusnya diberikan. Jadi jangan dipaksa dia harus tetap menjadi pelanggan premium karena biayanya cukup mahal per kWh nya di sana. Kemudian juga minimum nyalanya juga tinggi, kalau (pelanggan biasa) tadi 40 jam, mereka (yang premium) jadi 110 bahkan ada yang 200 jam per bulan. Itu yang jadi problem utama," tambah dia.
(toy/ara)