Ada Revisi UU Nuklir di Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Isinya?

Ada Revisi UU Nuklir di Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Isinya?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 17:05 WIB
FESSENHEIM, FRANCE - JUNE 29: The Fessenheim nuclear power plant pictured on June 29, 2020 in Fessenheim, France. Anti-nuclear activists gathered together for the 480th picket on the Rhine bridge Breisach-Vogelrun on the German/French border  to celebrate its closure. The plant, operated by French utility EDF, is scheduled to cease operation tonight. Completed in 1977 on a canal next to the Rhine River, and close to the border with Germany, Fessenheim is Frances oldest operational nuclear power plant and has long been the ire of anti-nuclear activists. (Photo by Thomas Lohnes/Getty Images)
Foto: Getty Images/Thomas Lohnes

Sementara itu, ketentuan pasal 10 dihapus, yang dalam UU 10/1997 berbunyi:
Ayat (1): "Produksi dan/atau pengadaan bahan baku untuk pembuatan bahan bakar nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana."
Ayat (2): "Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, dan/atau badan swasta."

Lalu, pasal 17 juga diubah dalam UU Cipta Kerja. Dalam pasal 17 ayat (1) di UU Cipta Kerja dituliskan setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat, kecuali dalam hal tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sementara, di pasal 17 ayat (1) UU 10/1997 hanya berbunyi: "Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di pasal 17 ayat (2) dan (3) juga diubah menjadi berbunyi:
Ayat (2): "Pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir dan instalasi nuklir lainnya serta dekomisioning reaktor nuklir wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat."
Ayat (3): "Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Lalu, ketentuan pasal 18 dihapus dalam UU Cipta Kerja. Sementara, di UU 10/1997 ketentuan pasal 18 ialah biaya bagi izin usaha yang berbunyi:
Ayat (1): "Setiap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan biaya."
Ayat (2): "Besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan."

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pasal 20 ayat (1) juga diubah dari UU 10/1997 menjadi berbunyi:
Ayat (1): "Inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat."

Perubahan terakhir ialah di pasal 25 ayat (1) menjadi berbunyi:
Ayat (1): "Pemerintah Pusat menyediakan tempat penyimpanan lestari limbah radioaktif tingkat tinggi."



Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads