Ada Revisi UU Nuklir di Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Isinya?

Ada Revisi UU Nuklir di Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Isinya?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 17:05 WIB
FESSENHEIM, FRANCE - JUNE 29: The Fessenheim nuclear power plant pictured on June 29, 2020 in Fessenheim, France. Anti-nuclear activists gathered together for the 480th picket on the Rhine bridge Breisach-Vogelrun on the German/French border  to celebrate its closure. The plant, operated by French utility EDF, is scheduled to cease operation tonight. Completed in 1977 on a canal next to the Rhine River, and close to the border with Germany, Fessenheim is Frances oldest operational nuclear power plant and has long been the ire of anti-nuclear activists. (Photo by Thomas Lohnes/Getty Images)
Foto: Getty Images/Thomas Lohnes

Dalam UU sebelumnya, tak ada penekanan pemerintah pusat dalam pasal 2 itu, tetapi hanyalah 'pemerintah'. Namun, di UU Cipta Kerja pemerintah menambahkan pasal 2A yang menekankan perizinan berusaha adalah wewenang pemerintah pusat.

Lalu, revisi UU 10/997 juga terjadi di pasal 4. Sama dengan pasal 2, perubahan yang dilakukan pemerintah ialah menambahkan kata pusat untuk penekanan pemerintah pusat. Berikut bunyi pasal 4-paragraf 6 di UU Cipta Kerja:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayat (1): Pemerintah Pusat membentuk Badan Pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.

Revisi juga dilakukan di pasal 9 UU 10/1997. Dalam UU Cipta Kerja, tepatnya di pasal 9 ayat (1), ditekankan bahan galian nuklir dikuasai oleh negara. Sementara, di UU 10/1997 berbunyi: "Penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi bahan galian nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana."

ADVERTISEMENT

Di pasal 9 ayat (2) juga terjadi revisi menjadi: "Pemerintah Pusat menetapkan wilayah usaha pertambangan Bahan Galian Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.". Sementara,pasal 9 ayat (2) UU 10/1997 hanya berbunyi: "Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, koperasi, badan swasta dan/atau badan lain."

Lalu, pemerintah menambahkan 1 ayat di pasal 9, yakni ayat (3) yang berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai bahan galian nuklir diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya, pemerintah menambahkan pasal 9A yang mengatur ketentuan pemerintah menetapkan badan usaha untuk kegiatan pertambangan Bahan Galian Nuklir. Kedua, kegiatan pertambangan dapat dilakukan oleh BUMN yang bekerja sama dengan badan swasta. Ketiga, dan isaja wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Keempat, pertambangan bahan galian nuklir termasuk pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.

Kelima, Badan usaha terkait pertambangan mineral dan batubara yang menghasilkan mineral radioaktif wajib memiliki Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat. Keenam, perseorangan atau korporasi yang menemukan mineral ikutan radioaktif wajib mengalihkan negara atau BUMN sesuai ketentuan Peraturan Perundangan selama pandemi.

Lanjut ke halaman berikutnya



Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads