Pembentukan subholding Pertamina disebut telah melanggar hukum atau undang-undang (UU). Pembentukan subholding dinilai dengan peraturan dan mekanisme yang belum jelas dan belum tuntas.
Kemudian, tidak berhenti di situ saja, aksi ini juga disebut-sebut untuk mempersiapkan subholding Pertamina melantai di bursa (IPO).
Nah, wacana itulah yang kemudian memantik perdebatan publik. Sebab, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Pertamina hanya boleh dikuasai 100% oleh negara karena sangat strategis dan menyangkut hajat hidup rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian BUMN langsung memberi respons. Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga, IPO subholding Pertamina tidak melanggar UU.
"Soal apakah melanggar dari UU, ini perlu kita pikirkan. Kemarin kan dikaitkan dengan UUD pasal 33," ujar Arya dalam acara Webinar: Subholding Pertamina, Melanggar Hukum? Kamis (22/10/2020).
Arya menambahkan, aksi ini sebenarnya adalah bentuk persiapan pada tantangan masa depan.
"Saya kasih contoh tantangan ke depan. Ke depan yang namanya bisnis fosil itu akan ditinggalkan, kemungkinan kita akan masuk ke baterai, bisnis baterai, inikan nanti Pertamina dengan begitu akan ada perubahan pandangan kita juga," terangnya.
"Nah perubahan-perubahan seperti ini kan membuat akan banyak juga perubahan cara pandang kita terhadap UU juga dan juga yang lainnya," sambungnya.
Menurutnya, bisnis apapun itu harus fleksibel mengikuti perkembangan zaman. Tujuannya untuk membuat bisnis itu sendiri menjadi lebih kuat dan mencegahnya gulung tikar.
"Bisnis itu tidak ada yang namanya stuck. Bisnis itu akan terus bergerak, bisnis itu akan terus, apalagi sumber daya, sumber daya juga akan terus bergerak, dulu nikel itu bukan sesuatu yang penting. Penting iya, tapi bukan yang terpenting, sekarang nikel jadi rebutan orang. Nah ini ada perubahan-perubahan di sumber daya juga. Nah ini yang kita bilang bahwa fleksibilitas kita jadi harus lebih kuat daripada kita hanya kaku," terangnya.
(ara/ara)