KLHK sebelumnya menyebut rencana penghapusan Premium di Jamali berlaku pada 1 Januari 2021. Setelah Jamali, kebijakan serupa akan diterapkan di kota-kota lainnya.
"Syukur Alhamdulillah, Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah disebut berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor. Komitmen itu dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
"Pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor ini," sebutnya.
Baca juga: RI Masih Impor BBM hingga 2025, Ini Datanya |
Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung kepada kesediaan bahan bakar ramah lingkungan di masyarakat. Sementara berdasarkan data yang dia paparkan, mayoritas masyarakat masih menggunakan Premium yang tingkat pencemarannya tinggi.
"Data penjualan bensin masih menunjukkan Premium dan Pertalite yang mempunyai angka RON di bawah 91 masih mendominasi penggunaan BBM di masyarakat. Premium memiliki angka RON 88 masih mendominasi 55% penjualan bensin," tambahnya.
Simak Video "Premium Bakal Dihapus, Ini Tanggapan Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/ara)