Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa BBM jenis Premium bakal dihapus di Jawa, Madura dan Bali (Jamali).
Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah, itu berlaku mulai 1 Januari 2021. Sebagai permulaan, itu akan berlaku di Jamali dan kemudian dilanjutkan dengan kota-kota lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syukur Alhamdulillah, Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," kata dia dalam webinar yang tayang di YouTube YLKI ID, Jumat (13/11/2020).
PT Pertamina (Persero) juga sudah buka suara soal wacana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahwa BBM jenis Premium bakal dihapus di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) mulai Januari 2021.
Menanggapi itu, Pjs VP Corporate Communication Pertamina Heppy Wulansari mengatakan kebijakan penyaluran Premium adalah kewenangan pemerintah. Dia mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah pusat soal penyaluran Premium.
"Kebijakan penyaluran Premium merupakan kewenangan pemerintah dan Pertamina akan menyalurkan selama masih ada penugasan," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (15/11/2020).
(fdl/fdl)