Energi nuklir diusulkan untuk masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT). Ketua Asosiasi Profesi Nuklir Indonesia (Apronuki) Besar Winarto berharap, nuklir diatur dalam dua aspek Undang-undang yakni aspek promosi dan keselamatan.
"Nuklir itu kalau bisa dibentuk dalam dua aspek UU-nya. Aspek promosi dan pengawasan seperti di Korea ada satu UU aspek keselamatan, dan 5 UU aspek promosi," katanya dalam rapat dengan Komisi VII, Rabu (25/11/2020).
"Di Indonesia sendiri mungkin salah satu dari kelima yang muncul pertama RUU EBT nuklir dari segi aspek promosi tapi UU aspek pengawasannya tetap yang masuk Prolegnas itu. Karena di situ titik beratnya ke safety, securty dan safeguard. Itu tidak menekankan ketataniagaan atau bisnis atau pengembangan secara komersial," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Nuklir Bisa Jadi Penyedia Listrik Masa Depan |
Dalam paparannya, Besar menjelaskan, saat ini ada 450 pembangkit nuklir di dunia. Pembangkit tersebut menyumbang 11% listrik dunia.
"Pada saat ini 450 pembangkit nuklir dunia di 30 negara sejak 50 tahun lalu menyumbang 11% listrik dunia tanpa mengisi CO2," ujarnya,
Dia bilang, setiap tahun pembangkit itu mengurangi CO2 hingga 2 giga ton.
"Ini setiap tahun meniadakan 2 giga ton CO2 atau 400 juta mobil di jalan raya. Jadi betapa memberikan kontribusi sangat signifikan saat kita ingin mencapai COP21," katanya.