3. Tidak Dapat Kompensasi
Emir mengatakan, pelanggan tidak mendapat kompensasi pada insiden listrik padam di Jakarta Selatan pagi tadi. Pasalnya, berdasarkan hasil rekapitulasi listrik mati tidak sampai 5 jam.
"Dari hasil rekap kami karena kita punya batasan itu 5 jam untuk padam, karena tadi listrik padam terakhir tidak sampai 5 jam maka tidak ada kompensasi," jelas Emir.
Waktu 5 jam mengacu pada tingkat mutu pelayanan (TMP). Dia mengatakan, PLN akan memberikan kompensasi jika listrik yang padam lewat 5 jam per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk tingkat mutu pelayanan yang dideklarasi dan diketahui kementerian kami ESDM, nah untuk per bulan dideklarasi pelanggan maksimum padam 5 jam," katanya.
"Sedangkan lama pemadaman tadi kan berbeda-beda pelanggan, ada yang menyala cepat, ada yang paling lama 4 jam lebih tapi belum sampai 5 jam, sehingga, berdasarkan TMP padam yang tadi itu tidak diberikan kompensasi karena memang deklarasinya dan tingkat mutu pelayanan yang diketahui Dirjen Ketenagalistrikan," paparnya.
Simak Video "Ribut Warganet soal Mati Lampu di Kawasan Jakarta-Bekasi"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)