Listrik Padam di Jaksel Kemarin, Tak Ada Ganti Rugi?

Listrik Padam di Jaksel Kemarin, Tak Ada Ganti Rugi?

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 02 Des 2020 06:00 WIB
power failure Concept
Foto: iStock

Senior Manager General Affairs PLN UID Jakarta Raya Emir Muhaimin mengatakan, pelanggan tidak mendapat kompensasi karena berdasarkan hasil rekapitulasi listrik mati tidak sampai 5 jam.

"Dari hasil rekap kami karena kita punya batasan itu 5 jam untuk padam, karena tadi listrik padam terakhir tidak sampai 5 jam maka tidak ada kompensasi," katanya kepada detikcom, Selasa (1/12/2020).

Waktu 5 jam mengacu pada tingkat mutu pelayanan (TMP). Dia mengatakan, PLN akan memberikan kompensasi jika listrik yang padam lewat 5 jam per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi untuk tingkat mutu pelayanan yang dideklarasi dan diketahui kementerian kami ESDM, nah untuk per bulan dideklarasi pelanggan maksimum padam 5 jam," katanya.

"Sedangkan lama pemadaman tadi kan berbeda-beda pelanggan, ada yang menyala cepat, ada yang paling lama 4 jam lebih tapi belum sampai 5 jam. Sehingga, berdasarkan TMP padam yang tadi itu tidak diberikan kompensasi karena memang deklarasinya dan tingkat mutu pelayananan yang diketahui Dirjen Ketenagalistrikan," paparnya.

ADVERTISEMENT

Listrik padam di Jakarta juga terjadi beberapa waktu lalu. Namun, listrik padam itu tidak menjadi perhitungan TMP karena berada di waktu atau bulan yang berbeda. "Tapi kemarin bulan yang berbeda. Kemarin bulan November ini bulan Desember," ujarnya.


(toy/fdl)

Hide Ads