4 Fakta Jokowi-Erick Digugat Gara-gara Pembangunan Sutet

4 Fakta Jokowi-Erick Digugat Gara-gara Pembangunan Sutet

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 12 Jan 2021 18:00 WIB
GM Unit Induk Pembangun Sumbangteng PT PLN Hendry Setiyabudi, Direktur PT Bukaka Teknik Utama Tbk Saptiastuti Hapsari, Kepala Departemen Operasi Nana Mulyana, dan Wakadiv I PT Waskita Karya Tbk Idrayana menyaksikan uji kelayakan tower transmisi listrik 500 KV 4 Sirkuit di Bojonegara, Cilegon, Banten, Senin (24/10/2016). Bukaka bersama PLN dan Waskita melakukan uji coba fasilitas tower  yang pertama di Asia Tenggara dalam rangka mendukung percepatan program pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW.
Ilustrasi/Foto: Lamhot Aritonang

4. Penjelasan Kementerian BUMN

Kementerian BUMN mengakui ada pihak yang menggugat pembangunan sutet PLN di Tangerang, Banten. Kementerian BUMN menyatakan penggugat ini berkali-kali kalah.

"Memang ada pihak swasta yang menggugat ini dan mereka sudah kalah berkali-kali, mereka pengin sutet ini tidak melewati kawasan mereka, tapi mereka sudah gugat dan kalah, kita berharap jangan ada kepentingan-kepentingan yang bermain dalam kasus ini, yang tetap kita utamakan ialah kepentingan publik," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Selasa (12/1/2021).

Arya menjelaskan, pembangunan sutet oleh PLN ketika direncanakan berusaha meminimalkan konflik dengan publik. Artinya diupayakan tidak melewati masyarakat untuk menghindari konflik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, dalam Perpres yang dijadikan acuan penggugat merupakan jaringan eksisting. Sementara, jaringan yang baru di luar Perpres tersebut.

"Yang kedua, yang disampaikan bahwa di Perpres itu adalah peta jaringan eksisting yang sudah ada, jadi bukan yg baru, itu sudah ada jaringannya. Jadi yang baru ini di luar dari peta tersebut," ujar Arya.


(acd/ara)

Hide Ads