Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa beserta tim melakukan kunjungan lapangan terkait implementasi Digitalisasi SPBU di wilayah Lampung, Palembang, dan sekitarnya. Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi oleh SBM Lampung Regional Kota Bandar Lampung Agung Kaharesa, dan SBM Lampung Regional Tulang Bawang dan sekitar Fresly.
Fanshurullah mengapresiasi PT Pertamina (Persero) MOR II terkait kepatuhan SPBU dalam melaksanakan pencatatan nomor polisi untuk setiap pembelian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dengan persentase rata-rata sebesar 85% khususnya wilayah Lampung dan Bengkulu.
Hal ini menunjukkan terlaksananya Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penggunaan Teknologi Informasi dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Menurutnya, hal ini akan dapat menjadi contoh untuk MOR lain, karena rata-rata pencatatannya jauh di atas Nasional sebesar 38%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengapresiasi MOR II atas kepatuhannya dalam pencatatan nopol, kami sangat berharap MOR lain dapat mencontoh MOR II ini atas pencapaiannya dalam mencatat nomor kendaraan pada setiap SPBU," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2021).
Ia juga menyatakan terkait JBKP di luar Jamali ini sudah diperhitungkan biaya kompensasi JBKP-nya yang digantikan oleh pemerintah untuk PT Pertamina (Persero) yang bersumber dari APBN.
BPH Migas yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM, mengharapkan program Digitalisasi SPBU yang dikembangkan oleh PT Pertamina (Persero) mampu meningkatkan akuntabilitas penyaluran JBT dan JBKP, sehingga data dan informasi yang diproduksi melalui program ini dapat digunakan sebagai perangkat pengawasan yang akurat oleh BPH Migas.
(mul/ega)