Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem) tetap berjalan pasca PT Rekayasa Industri sebagai pemenang kontraktor mengundurkan diri dari proyek ini.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan, BPH Migas telah menetapkan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) untuk melanjutkan proyek Pipa Gas transmisi Cisem, melalui SK BPH Migas No. 06/KT/BPH MIGAS/KOM/201 tanggal 15 Maret 2021.
Adapun keputusan tersebut didapat dengan didasarkan pada Peraturan BPH Migas No.20/2019 Pasal 23 Ayat (2), yaitu "Dalam hal calon pemenang Lelang urutan pertama dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Panitia Lelang mengganti calon pemenang pada urutan berikutnya dan bendahara penerimaan Badan Pengatur mencairkan jaminan penawaran untuk disetorkan ke Kas Negara."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR Rl di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin (15/03/21). Adapun agenda Rapat Dengar membahas posisi terkini terkait konsesi ruas transmisi gas bumi CirebonSemarang, solusi agar pembangunan dapat terlaksana sesuai target, serta penentuan pelaksana pembangunan pipa gas tersebut.
Lebih lanjut, Fanshurullah atau yang akrab disapa Ifan menjelaskan, BNBR wajib menyerahkan surat pernyataan kesiapan beserta jaminan pelaksanaan sebesar 1 persen dari nilai investasi pada Dokumen Penawaran hasil lelang paling lambat tanggal 14 April 2021.
Di samping itu, BNBR juga akan diberi waktu sampai dengan tanggal 15 Juni 2021 untuk melengkapi dokumen Feasibility Study (FS) dan Front End Engineering Design (FEED) serta dokumen Perjanjian Pengangkutan Gas (PPG). Jika tidak dipenuhi, maka BNBR dinyatakan gugur dari proyek ini.
Setelah semua persyaratan di atas disampaikan, BNBR diberikan tenggat waktu 35 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk menyelesaikan pembangunan Ruas Transmisi Cisem.
"BPH Migas berharap agar Pembangunan Pipa Cisem mendapat dukungan dari Komisi VII DPR RI dan segera dilaksanakan serta diselesaikan. Hal ini karena Pembangunan Pipa Transmisi Cirebon Semarang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109/2020 terkait Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan dalam rangka mendukung pasokan gas bumi ke Kawasan Industri Batang sesuai Perpres Nomor 79/2019," ujar Ifan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Ifan mengingatkan agar BNBR tidak mengulang kesalahan Rekind dan segera membangun pipa gas Cisem ini. Sebab, semua semua mata saat ini akan melihat kesungguhan BNBR, mulai dari Presiden, DPR, juga masyarakat.
Sementara itu, anggota Komisi VII Fraksi Gerindra Kardaya Warnika berharap agar proyek tersebut tidak terbengkalai lagi. Dia mengatakan, lebih baik dipastikan dulu pasokan gas yang mengalir ke pipa tersebut.
"Permasalahan utamanya kalau menurut saya jangan sampai masuk ke hal sama. yaitu terbengkalai lagi, pastikan gasnya akan ada yang mengalir," jelasnya.
Menurut Kardaya, apabila tidak ada kepastian pasokan gas akan berisiko menimbulkan masalah.
"Karena kalau tidak, tadinya ada gas mengalir kalau tidak ada gas mengalir di situ maka secara bisnis gas trasportasi bisa dituntut itu yang memberikan janji akan ada gas karena itu sudah janji, bahasa jawanya kebacut," ujarnya.
Kardaya juga mengingatkan agar kepastian pasokan gas ini harus tertulis, bukan berdasarkan informasi semata, melainkan ada keputusanalokasinya.
Di sisi lain, Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar, Ridwan Hisyam, mendukung apa yang diputuskan BPH Migas terkait kelanjutan proyek pipa Cisem.
"Saya tetap pada prinsip saya tetap mengikuti apa yang sudah ditentukan oleh BPH Migas dengan aturan-aturannya. Kita sebagai anggota dewan mewakili kepentingan rakyat, rakyat butuh jaringan gas termasuk industri -industri yang akan dilewati jaringan gas CISEM. Kita dukung BPH Migas untuk melaksanakan sesuai dengan aturan jadi tidak usah tanya lagi dari mana gas ke depan," tegas Ridwan.
Ridwan menilai, dengan terbangunnya pipa ini mampu meningkatkan ekonomi setempat, mengingat jaringan gas Cisem banyak melawati daerah Industri.
"Terkait gas mau datangkan lewat pelabuhan bisa, mau datangkan dari Tangguh bisa, mendatangkan dari Kalimantan bisa tidak ada masalah itu hanya teknis, hal tersebut adalah bisnis bukan merupakan wilayah kita, jadi itu wilayah bisnis pengusaha-pengusaha pipa itu," ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto. Menurutnya, pasokan gas bukan menjadi suatu permasalahan. Ia pun mendorong agar pembangunan jaringan gas Cisem dapat segera terselesaikan.
"Memanfaatkan gas dengan membangun infrastruktur. Sudah tidak bisa tidak karena membangun infrastruktur adalah bagian dari strategi kita untuk pemanfaatan gas. Untuk itu kasus cisem, harus segera dibangun," tuturnya.
Komisi VII DPR RI secara bulat mendukung keputusan BPH Migas yang dituangkan dalam Notulen kesimpulan Rapat Dengar Pendapat sebagai berikut:
1. Komisi VII DPR Rl mendesak Kepala BPH Migas agar pemenang lelang yang ditunjuk dapat segera melakukan pembangunan Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan mempertimbangkan toll fee yang kompetitif.
2. Komisi VII DPR Rl melalui Kepala BPH Migas mendesak Menteri ESDM untuk segera menerbitkan Kepmen ESDM tentang revisi Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) untuk menjamin adanya kepastian alokasi pasokan gas dalam proyek-proyek strategis nasional sebagai dasar pelaksanaan lelang ruas pipa gas transmisi dan wilayah jaringan distribusi.
3. Komisi VII DPR Rl meminta Kepala BPH Migas menyampaikan secara detail mengenai daftar lokasi dan lembaga penyalur program BBM 1 harga Tahun 2021-2024 dan disampaikan kepada Komisi VII DPR Rl paling lambat tanggal 22 Maret 2021.
4. Komisi VII DPR Rl melalui Kepala BPH Migas mendesak Dirjen Migas Kementerian ESDM Rl untuk melibatkan Anggota Komisi VII DPR Rl dalam menentukan lokasi penyalur program BBM 1 harga.
5. Komisi VII DPR Rl mendukung Kepala BPH Migas untuk segera memiliki Bagian Anggaran yang terpisah dengan Kementerian ESDM Rl, dalam rangka meningkatkan profesionalisme, independensi, dan efektifitas kinerja BPH Migas, maka Komisi VII DPR Rl akan segera berkoordinasi dengan Pimpinan DPR Rl untuk mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Rl.
6. Komisi VII DPR Rl meminta Kepala BPH Migas untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR Rl dan disampaikan kepada Komisi VII DPR Rl paling lambat tanggal 22 Maret 2021.
Simak juga 'Dok.: Pipa Besi Sumur Minyak Tua Dilalui 2.000 Liter per Hari di Desa Lodok Grobogan':