Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mengikuti Sidang International Maritime Organization terkait Marine Environment Protection Committee ke 76 yang akan berlangsung selama 6 (enam) hari baik secara virtual.
Hermanta mengatakan bahwa Indonesia telah mengadakan beberapa kali rapat koordinasi mengenai penyiapan bahan intervensi untuk mengakomodir semua kepentingan stakeholder nasional apabila ada dinamika baru terkait posisi Indonesia pada semua materi sidang IMO MEPC ke 76 ini.
"Selama tiga hari kemarin kita telah bahas bersama keseluruhan bahan sidang IMO MEPC ke 76 ini, tidak kurang dari 206 dokumen sidang yang merupakan usulan atau masukan dari sekretariat IMO, para anggota IMO dan organisasi non pemerintah telah kita pelajari bersama. Pada Sidang IMO MEPC ke-76 terdapat 4 agenda besar yaitu Air Pollution Prevention, Green House Gas, Ballast Water Management dan Marine Plastik Litter," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Anggota Delegasi Indonesia pada siding IMO MEPC ke 76 terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian LHK, Pushidrosal TNI, KBRI London, PT. BKI Persero, PT. Pertamina dan DPP INSA.
"Pada kesempatan ini perlu kita garis bawahi bahwa sebagai negara maritim, Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam upaya perlindungan lingkungan maritim, beberapa konvensi perlindungan lingkungan maritim yang dikeluarkan oleh Organisasi Maritim Internasional telah kita ratifikasi dan telah diimplementasikan dengan peraturan nasional," ujarnya.
Hermanta juga menyampaikan bahwa Indonesia dan beberapa negara lain yang tergabung dalam Co-Sponsor bersama Indonesia juga telah menyampaikan submisi dokumen pada dokumen Dokumen MEPC 76/7/20, dimana Indonesia memberikan komentar terhadap proposal International Maritime Research and Development Board (IMRB) yang merupakan pengajuan berbagai negara.
Antara lain Argentina, Brazil, Chili, China, Ekuador, India, Indonesia, Maroko, Arab Saudi, Afrika Selatan dan Uni Emirat Arab dan pada dokumen Dokumen MEPC 76/7/25 yang merupakan pengajuan bersama Indonesia, Rusia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, ICS, INTERTANKO, IPTA dan WSC dimana dokumen ini mengomentari dokumen MEPC 76/7/5 mengenai "Report of the Correspondence Group on the Development of Technical Guidelines on Carbon Intensity Reduction (TOR 2)" yang dikirim oleh China, Jepang dan Uni Eropa dengan usulan memberikan pengecualian perhitungan Carbon Intensity Indicator terhadap kapal yang berlayar pada kondisi cuaca yang buruk sehingga menghindarkan kapal mendapatkan sanksi apabila tidak konsisten menerapkan energi efisiensi.
(kil/fdl)