PT PLN (Persero) menyatakan akan mendukung rencana pemerintah membentuk holding pembangkit listrik panas bumi (PLTP). Menurut PLN, holding PLTP akan membentuk ekosistem yang lebih efisiensi dan memberikan nilai tambah.
"PLN sebagai pelaksana mandat di bidang kelistrikan mendukung inisiasi dan rencana yang baik untuk pengembangan panas bumi melalui Holding Geothermal Indonesia (HGI). Holding panas bumi harus membentuk ekosistem bisnis yang efektif, efisien dan memberikan added value bagi seluruh BUMN yang terlibat dalam pembentukan holding," kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).
Serikat Pekerja PLN sendiri menolak holding PLTP maupun PLTU jika PLN tidak menjadi holding company-nya karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Serikat Pekerja juga menolak rencana Kementerian BUMN untuk melakukan penjualan aset PLN melalui IPO. Menurut Serikat Pekerja, IPO akan dilakukan setelah holding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Agung menjelaskan, PLN terus mendukung transisi energi di Indonesia dengan gencar mengembangkan pembangkit energi baru terbarukan. Salah satunya, PLTP.
Menurutnya, Indonesia punya potensi panas bumi yang besar karena menempati urutan kedua di dunia dengan kapasitas 25 giga watt (GW). Indonesia menyumbang 40% cadangan potensi panas bumi di dunia. Namun, yang dimanfaatkan baru 1,9 GW.
"Melihat besarnya potensi tersebut diperlukan upaya terobosan untuk mengakselerasi pemanfaatan panas bumi untuk pembangkit listrik," katanya.
Saat ini, PLN mengoperasikan PLTP dengan kapasitas 571 MW dan menghasilkan listrik 4.128 GWh. Sementara, PLTP pertama dan tertua di Indonesia yang dikelola anak usaha PLN yaitu Indonesia Power sejak 39 tahun lalu menghasilkan energi bersih 375 MW.
"Dalam mendukung pengembangan panas bumi di Tanah Air, PLN sedang mengerjakan proyek PLTP dengan total kapasitas 360 MW dan sinergi BUMN sebesar 250 MW. Tidak hanya itu, pengembangan juga dilakukan dengan meningkatkan kapasitas," jelasnya.
Bagaimana bentuk protes serikat pekerja? Baca di halaman selanjutnya