Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melaporkan hasil tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kementerian ESDM.
Pertama soal hak pemerintah dari kekurangan pembayaran penjualan kondensat bagian negara tahun 2009-2011 kepada PT TPPI diakui di LKBUN berdasarkan wanprestasi atas perjanjian dan di LK Kejaksaan Agung berdasarkan putusan inkracht Pengadilan Tipikor serta belum jelas penyelesaiannya.
"Sehubungan dengan temuan pertama terkait penjualan kondensat bagian negara kepada TPI, kami telah menindaklanjuti melalui pertama SKK Migas telah melakukan pembahasan yang intensif dengan Kejaksaan Agung," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (26/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tanggal 29 Juli 2021 dia menjelaskan telah dilaksanakan FGD dengan Jamdatun untuk mempertimbangkan opsi penyelesaian hak pemerintah dari kekurangan pembayaran penjualan kondensat bagian negara tahun 2009-2011 kepada PT TPPI, yaitu tunduk pada putusan PKPU atau mencairkan fidusia yang akan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan.
Selanjutnya mengenai temuan penatausahaan aset KKKS berupa tanah dan harta barang modal (HBM) belum memadai. Sehubungan dengan temuan itu pihaknya telah melaksanakan rekonsiliasi dan desk review aset tanah dan HBM secara periodik, serta melakukan inventarisasi dan penilaian dalam rangka memperbaiki pencatatan aset tanah dan HBM.
Kemudian, SKK Migas telah menyusun pedoman tata kerja tentang kebijakan akuntansi kontrak kerja sama untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi tanggal 24 Mei 2021. SKK Migas juga telah menyampaikan surat nomor 0500 Tahun 2021/S4 tanggal 30 Juni 2021 mengenai laporan BMN hulu migas semester I-2021 yang didalamnya termasuk lampiran daftar pengadaan tanah yang belum didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional.
"Kementerian ESDM, SKK Migas dan Ditjen Kekayaan Negara sedang melakukan penelusuran atas data luas tanah atas 66 line pada kertas kerja KKKS JOB Pertamina Talisman dan KKKS Mobil Cepu Ltd," sebutnya.
Lalu, saat ini pihaknya sedang melakukan pengurusan sertifikasi tanah dan pengamanan secara optimal atas barang milik negara tanah hulu migas yang berada dalam penguasaan pihak ketiga.
Temuan ketiga mengenai penyelesaian utang piutang kompensasi dan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik belum didukung dengan mekanisme penganggaran yang terintegrasi dengan sistem akuntabilitas kinerja, dan kebijakan pengakuan klasifikasi utang kompensas dan subsidi dalam laporan keuangan pemerintah pusat belum jelas.
"Untuk temuan ketiga yaitu terkait penyelesaian utang piutang kompensasi dan subsidi BBM dan listrik telah ditindaklanjuti. Pertama merevisi PMK Nomor 16/PMK.02/ 2021 terkait proses pembayaran kompensasi harga jual eceran BBM tahun berjalan, seperti halnya pengaturan pada tarif tenaga listrik serta mengimplementasikannya pada tahun berikutnya," jelas Arifin.
Kemudian pihaknya mengkaji dampak implementasi PSAK 71 terhadap kebijakan pemerintah atas kurang atau lebih bayar kepada badan usaha terkait penetapan harga jual eceran dan tarif tenaga listrik termasuk subsidi, serta menetapkan kebijakan akuntansi pengakuan dan pengklasifikasian kewajiban pemerintah kepada badan usaha.
Adapula temuan signifikan terkait pengelolaan PNBP pada Ditjen Minerba yang belum memadai. Menindaklanjutinya, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba sedang memproses dan melakukan penyempurnaan aplikasi e-PNBP dan MODI, yakni agar terintegrasi secara real time dan terdapat notofikasi kepada wajib bayar serta sedang dilakukan perbaikan mekanisme penerbitan surat tagih.
Pihaknya juga sedang dalam proses pemberian sanksi sesuai ketentuan. Lalu Sekjen Kementerian ESDM sedang memproses revisi surat edaran mengenai juknis pedoman akuntansi.
Menindaklanjuti temuan lainnya tentang proses verifikasi transaksi PNBP, di mana pengelolaan PNBP berupa royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) belum memadai, Ditjen Minerba sedang dalam proses pengembangan e-PNBP versi 2 dan menyusun SK pembentukan task force.