Isu 'Papa Minta Saham' Muncul Lagi

Isu 'Papa Minta Saham' Muncul Lagi

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 30 Sep 2021 17:07 WIB
PT Freeport Indonesia melakukan eksplorasi, menambang, dan memproses bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Indonesia.
Isu 'Papa Minta Saham' Muncul Lagi

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Haris Azhar sedang ada masalah terkait dugaan pencemaran nama baik atas video yang diunggah Haris. Luhut juga sempat melayangkan somasi kepada Haris Azhar. Kemudian, Luhut pun melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

Pengacara Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang kemudian menuding Haris Azhar pernah meminta saham PT Freeport ke Luhut. Haris mengatakan tudingan itu tidak benar. "Saran saya tanya langsung kepada Pak Haris Azhar ya," kata Juniver saat ditanya soal tudingannya ke Haris Azhar, Kamis (30/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris Azhar, ketika ditanya soal tudingan itu menegaskan hal tersebut tidak benar. Dia meminta pengacara Luhut tidak asal bicara.

"Emangnya saya siapa minta saham Freeport? Kalau ada dokumentasi, bukti, saya minta saham tersebut atau yang dimaksud, mohon disampaikan. Jangan asal bicara," kata Haris saat dimintai konfirmasi terpisah.

ADVERTISEMENT

Haris Azhar pun menceritakan kejadian ketika dia menelepon Luhut. Dia mengatakan saat itu dia sebagai kuasa hukum Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS).

"Saya pada tanggal 4 Maret 2021 membantu dalam kapasitas kuasa hukum FPHS--Forum Pemilik Hak Sulung--masyarakat adat dari sekitar wilayah tambang Freeport Indonesia. Mereka, sejak divestasi saham Fi ke Inalum, dijamin alokasinya tapi tidak jelas ke mana saham tersebut sampai saat ini," katanya.

Pihaknya menghubungi Luhut karena posisinya sebagai Menko Investasi, dan menurutnya masalah tersebut sejak awal dikawal oleh Luhut. Oleh karena itu pihaknya datang untuk meminta fasilitasi negara dalam menyelesaikan alokasi saham tersebut yang tidak kunjung tuntas di area Papua. Dan waktu itu yang menemui adalah Staf Khusus bidang Hukum Menko Kemaritiman dan Investasi, Lambok Nahattands.

Dia juga mengatakan memiliki dokumen lengkap terkait pertemuan itu. Kembali dia menegaskan pernyataan Juniver tidak benar.

"Dokumen saya lengkap soal ini semua, dan sampai saat ini tidak diketahui apa kontribusi kantor Marves untuk soal saham masyarakat adat yang belum tuntas tersebut. So, statement kuasa hukum LBP tidak tepat kalau menuduh saya minta saham," tegas Haris Azhar.


(toy/fdl)

Hide Ads