Pemerintah Larang Ekspor Bijih Nikel, Kok Bisa Sampai China?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 13 Okt 2021 08:00 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta -

Ekonom Senior Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri mengendus adanya permasalahan pada komoditas nikel di Indonesia. Faisal menemukan laporan jika China menerima impor bijih nikel dari Indonesia, padahal ekspor bijih nikel telah dilarang dari tahun lalu.

Faisal membeberkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tidak ditemukan ekspor untuk bijih nikel pada tahun 2020.

"Tahun 2020 pemerintah melarang, berdasarkan data BPS tidak ada ekspor untuk kode HS 2604 nickel ore and concentrate," katanya dalam acara CORE Media Discussion, Selasa (12/10/2021).

Namun, General Customs Administration of China mencatat tahun 2020 masih ada 3,4 juta ton impor dari Indonesia dengan nilai US$ 193,6 juta atau setara Rp 2,8 triliun.

"Kalau kursnya Rp 14.577 rata-rata JISDOR tahun 2020," katanya.

Dia mengatakan, potensi kerugian negara dari transaksi gelap atau illicit transaction ini bisa dihitung. Asal, kata dia, pemerintah punya niat.

"Nah ini mekanismenya bagaimana kalau pemerintah punya niat, gampang sebetulnya melacaknya. Jadi hitung saja produksi smelter berapa, kemudian kebutuhan normal berapa, dia beli lebih banyak nggak, dia beli untuk proses produksi atau jangan-jangan ada sebagian dia jual ke luar walupun tidak boleh, numpang aja, menunggangi," paparnya.

Simak juga Video: Gerak Kementan Tingkatkan Ekspor Tanaman Hias







(acd/eds)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork