Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menjelaskan, pada prinsipnya, perusahaan tambang adalah kontraktor pemerintah. Dia mengatakan, pelaku usaha akan mengikuti semua keputusan pemerintah.
"Jadi prinsipnya apapun yang diputuskan oleh pemerintah ya pasti kita harus patuhi. Jadi prinsipnya kita ikut aja," katanya kepada detikcom.
Dia pun menjelaskan, berdasarkan data pemerintah, cadangan batu bara kurang lebih sekitar 60 tahun. Hitungan kasar, maka batu bara akan habis sekitar 2080.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali, dia mengatakan, jika pemerintah ingin tidak ada pembangkit dengan bahan bakar fosil pihaknya akan mengikuti hal tersebut.
"Tapi kalau pemerintah dengan berbagai pertimbangan itu ingin mempercepat pemanfaatan batu bara, pasti semua pelaku usaha ikut," ujarnya.
Apalagi, kata dia, tidak banyak tambang yang dikelola perusahaan punya cadangan jangka panjang. Dia bilang, yang punya cadangan 20-30 tahun apalagi lebih hanya hitungan jari.
"Jadi 2060 mungkin cuma berapa perusahaan aja yang bertahan, yang punya cadangan sampai sekarang," terangnya.
Ditambah, lanjut dia, banyak perusahaan yang izin tambangnya akan berakhir. "Apalagi yang PKP2B (Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) izinnya sudah akan berakhir dan hanya bisa maksimal diperpanjang dua kali 10 tahun. Sehingga kalau berbicara 2060 sudah nggak ada lagi PKP2B," ujarnya.
(acd/das)