2016
Di 2016, tepatnya pada 1 Juni juga mengalami kenaikan tarif listrik untuk daya 1300 VA ke atas. Kenaikan ini berlaku untuk tarif tegangan rendah, menengah, dan tinggi.
Tarif listrik tegangan rendah (TR) Rp 1.365/kWh atau naik Rp 11,5 dari Mei 2016 yang sebesar Rp 1.353/kWh. Golongan tarif yang berubah adalah R1/1.300 VA, R1/2.200 VA, R2/3.500-5.500 VA, dan R3/6600 VA ke atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, B2/6.600 VA sampai dengan 200 kVA, P1/6.600 VA sampai dengan 200 kVA, dan P 3.
"Besaran tarif ini masih jauh di bawah tarif akhir tahun 2015 (Desember 2015) sebesar Rp.1509/kWh," ujar Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun kepada detikFinance, Rabu (1/6/2016).
Tarif listrik tegangan menengah (TM) Rp 1.050/kWh, naik Rp 9 dari Mei 2016 yang sebesar Rp 1.041/kWh. Golongan tarif yang berubah adalah B3/di atas 200 kVA, I 3/ di atas 200 kVA, dan P2/ di atas 200 kVA.
Tarif listrik tegangan tinggi (TT) Rp 940/kWh, naik Rp 8 dari Mei 2016 yang sebesar Rp 932/kWh. Golongan tarif yang berubah adalah I-4/30 MVA ke atas.
2017
Tarif listrik di 2017 juga mengalami penyesuaian, tapi pada Januari 2017 sebanyak 12 golongan tarif listrik PLN diturunkan mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA). Harga ICP (Indonesian Crude Price), nilai tukar rupiah, dan laju inflasi, menjadi indikator bagi PLN memangkas tarif listrik.
Akibat dari perubahan ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari 2017 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.
Selain 12 golongan tarif tersebut, mulai 1 Januari 2017 terdapat penambahan 1 golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).
Golongan tarif ini sebelumnya merupakan golongan tarif R-1/900 VA. Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, maka golongan tarif R-1/900 VA khusus masyarakat mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan.
Kenaikan dimulai 1 Januari 2017. Kemudian, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan 1 Juli 2017 akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tiap bulannya.
Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA yang terbukti layak bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah
2018
Pada awal tahun 2018 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode 1 Januari-31 Maret 2018.
"1 Januari-31 Maret 2018 tarif listrik tetap tidak ada kenaikan. Seperti periode bulan sebelumnya," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan, Rabu (27/17/2017).
Dengan keputusan ini, maka tarif dasar listrik untuk periode 1 Januari-31 Maret 2018 masih menggunakan acuan tarif listrik yang berlaku pada periode 1 Oktober-31 Desember 2017.
Berikut tarif listrik yang berlaku, tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kWh, golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.
Berlanjut ke halaman berikutnya.