2019
Pemerintah di 2019 menegaskan tidak akan menaikkan tarif listrik sepanjang tahun. Sehingga saat itu pada kuartal I-2019 tarif listrik yakni Rp 997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri Besar dengan daya 30 MVA ke atas.
Rp 1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis Besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rp 1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga Menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah Tangga Besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis Menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.
Rp 1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus. Rp 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment).
Selain itu tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan atau besarannya tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan listrik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
2020
Tarif listrik di sepanjang Januari hingga September 2020 tidak mengalami perubahan. Dengan begitu tarif listrik hingga September 2020 masih sama menggunakan tarif listrik di 2017.
Menariknya PLN pada 1 Oktober 2020 justru menurunkan tarif listrik untuk pelanggan PLN non subsidi tegangan rendah dengan penurunannya sebesar Rp 22,58 per kWh.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 golongan pelanggan non subsidi. Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
"Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya. Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi.
Pelanggan non subsidi tegangan rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh. Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya 200 kVA, ke atas besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan PLN Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya 30.000 kVA ke atas tarif juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.
2021
Di tahun ini pemerintah juga tidak melakukan penyesuaian tarif listrik. Hal itu sempat dinyatakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan penyesuaian tarif listrik terbaru untuk April-Juni 2021 bagi 13 pelanggan non subsidi PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan sesuai peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif listrik (tariff adjustment).
(das/ara)