PT Pertamina (Persero) menyatakan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Hal ini sebagai respons perusahaan terkait laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyebut perusahaan pelat merah ini belum menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah dengan nilai Rp 1,96 triliun.
"Hal ini sedang dalam koordinasi Pertamina dengan Dirjen Migas dan Kemenkeu," kata VP Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman kepada detikcom lewat pesan singkat, Selasa (7/12/2021).
Dia mengatakan, adapun yang tengah dikoordinasikan ialah mengenai mekanisme dan perhitungannya.
Baca juga: BPK Sebut Belum Setor Pajak, AKR Buka Suara |
Ketua BPK Agung Firman Sampurna sebelumnya mengatakan, Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk belum menyetorkan pajak tersebut dengan nilai total Rp 1,98 triliun.
"PT Pertamina Persero dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar," kata Agung.
Untuk diketahui, hingga semester I 2021 Pertamina telah memberikan setoran kepada penerimaan negara dengan total Rp 110,6 triliun, di mana Rp 70,7 triliun di antaranya adalah dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dividen. Sedangkan sisanya atau Rp 39,9 triliun adalah pembayaran Pertamina kepada negara melalui Minyak Mentah dan Kondesat Bagian Negara (MMKBN).
DI tahun 2020, Pertamina telah memberikan setoran kepada negara dengan nilai hampir Rp 200 triliun.
(acd/dna)