Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja

Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 29 Des 2021 08:00 WIB
Melihat Kilang Terbesar Kedua di Indonesia

Petugas melakukan pengecekan jaringan pipa minyak di kilang unit pengolahan (Refinery Unit) V, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (14/04/2016). Kilang RU V merupakan kilang Pertamina terbesar ke-2 di Indonesia dengan kapasitas 260.000 barel per hari yang dihasilkan dari kilang Balikpapan 1 dan 2. Jumlah tersebut akan ditingkatkan menjadi 360 juta barel per hari melalui program Refinery Development Master Plan. Hasil produksi dari kilang unit pengolahan (Refinery Unit) V didistribusikan ke Pangkalan Bun, Sampit, Pulang Pisau, Kendari, Bau Bau, Gorontalo, Benoa, Biak dan Ambon. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan mediasi antara direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Ada tiga kesepakatan dalam mediasi tersebut.

"Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat (pada) Minggu lalu, (kemudian) dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," ucap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/12/2021).

Pertama, kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang lebih penting. Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat," ucap Putri.

Dengan adanya kesepakatan ini, mogok nasional yang rencananya dilaksanakan oleh seluruh pekerja Pertamina pada Rabu (29/12/2021) dibatalkan. Direksi akan membuka seluas-luasnya saluran komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB.

ADVERTISEMENT

"Jadi besok tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ucapnya.

Lihat juga video 'Serikat Pekerja Transportasi Ancam Mogok Jika SKB Penataan TKBM Dicabut':

[Gambas:Video 20detik]



Ada rencana kenaikan gaji pegawai Pertamina. Cek halaman berikutnya.

Kenaikan Gaji

Kesepakatan kedua berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Hal tersebut mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.

Direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP),

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.

"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ucapnya.

Adapun kesepakatan yang ketiga, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," ucapnya.


Hide Ads