Terungkap! Ini Alasan BBM Premium Sulit Banget Dihapus

Terungkap! Ini Alasan BBM Premium Sulit Banget Dihapus

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 03 Jan 2022 13:11 WIB
Pemerintah lagi-lagi mengungkapkan soal rencana kenaikan harga BBM subsidi pada bulan Juni 2013 mendatang. Harga bensin premium akan naik menjadi Rp 6.500/liter, dan solar harganya menjadi Rp 5.500/liter.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah sedang menyusun peta jalan penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 88 atau Premium. Sayangnya untuk menuju ke sana masih terdapat kendala yang harus diselesaikan.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (Sekjen DEN), Djoko Siswanto mengatakan pemerintah masih menyiapkan infrastruktur kilang minyak yang bisa menghasilkan BBM lebih ramah lingkungan seperti Euro 4. Penyelesaiannya ditargetkan baru selesai 2027.

"Karena pandemi kemungkinan pembangunan kilang paling cepat (selesai) 2027," kata Djoko kepada detikcom, Senin (3/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko menyebut upaya penghapusan BBM Premium sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah. Seperti contohnya yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dengan memperkecil volume bensin Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

"Bertahap, Jawa Bali kan sudah hampir selesai penghapusan Premiumnya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM sedang menyusun peta jalan penghapusan BBM Premium. Meski begitu, sepertinya Premium tidak akan dihapus sepenuhnya karena mempertimbangkan daya beli masyarakat.

"Di wilayah 3T masih ada, (Premium nggak akan dihapus sepenuhnya) karena daya beli masyarakat kita nggak sama," ujarnya.

Untuk mengurangi konsumsi Premium, pemerintah sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam hal ini Jokowi memberi kewenangan kepada menteri terkait untuk menghapus Premium dari BBM khusus penugasan.

"Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," bunyi Pasal 3 ayat (4) aturan tersebut.

Simak juga Video: Premium-Pertalite Bakal Dihapus, Apa Semua Motor Cocok Pakai Pertamax?

[Gambas:Video 20detik]




(aid/ara)

Hide Ads