Ayat 2, formula, harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai jenis BBM Khusus Penugasan.
Ayat 3 Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan, dan ayat 4 menegaskan pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume BBM Khusus Penugasan jenis bensin (Gasoline) RON 88 dilakukan oleh auditor yang berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya pada ayat 5 menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
Ayat 6, kebijakan pembayaran kompensasi dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara. Ayat 7, Badan Pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan
Terakhir pasal 21C, Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Perpres 117 ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2021.
(hns/hns)