Kementerian ESDM telah mengizinkan 139 perusahaan batu bara untuk melakukan ekspor. Pemerintah sebelumnya melarang ekspor karena pasokan batu bara khususnya untuk PT PLN (Persero) menipis.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) atau kebutuhan batu bara dalam negeri.
"Jadi per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100% sudah tidak lagi dilarang melakukan ekspor," katanya dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya telah mengizinkan 75 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang sudah memenuhi DMO 100%.
"Kemudian ada 12 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang pemenuhan DMO-nya kurang dari 100% namun sudah menyampaikan surat pernyataan di atas meterai akan memenuhi DMO-nya dan bersedia dikenakan sanksi," ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya juga mengizinkan 9 kapal dari perusahaan perdagangan atau traders.
"Ada 9 kapal yang memuat batu bara dari perusahaan perdagangan atau traders. Ini pun sudah diizinkan berangkat karena saat ini memang bagi perusahaan ini tidak ada kewajibannya," katanya.
(acd/eds)