Sebagai informasi, sebelumnya otoritas AS telah mengenakan BMTP produk solar panel sejak 23 Januari 2018 hingga 6 Februari 2022. Selanjutnya, pengenaan BMTP kembali diperpanjang selama empat tahun hingga 6 Februari 2026 atas permohonan dari industri solar panel dalam negeri AS.
Pemohon mengklaim telah terjadi kerugian serius akibat lonjakan impor produk solar panel pada 2015-2018. Menanggapi hal ini, Pemerintah Indonesia terus berupaya agar lolos dari kebijakan pengenaan BMTP oleh AS.
Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menanggapi keputusan AS dengan optimisme tinggi. Menurutnya, Pemerintah Indonesia telah terlibat aktif dan kooperatif sejak awal inisiasi penyelidikan gunamembela pengusaha/eksportir Indonesia. Di sisi lain, otoritas penyelidikan AS juga transparan dan objektif dalam investigasi safeguard solar panel tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Indonesia melalui koordinasi Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) terlibat aktif selama proses penyelidikan dengan menyampaikan sejumlah pembelaan tertulis kepada otoritas AS. Selain itu, proses penanganan penyelidikan ini diikuti dengan kooperatif dengan tujuan agar Indonesia dibebaskan dari BMTP sehingga memberikan peluang bagi eksportir Indonesia untuk memperluas jaringan pasar di AS," terang Natan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Januari 2022, nilai ekspor produk solar panel Indonesia ke dunia cenderung mengalami tren peningkatan sebesar 12,26 persen dalam lima tahun terakhir (2016-2021). Nilai ekspor tertinggi Indonesia ke AS untuk produk ini terjadi pada 2021 yakni sebesar USD 22,69 juta. Pada tahun tersebut, AS menjadi negara tujuan ekspor produk solar panel Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 34 persen. Selain AS, negara tujuan utama ekspor Indonesia untuk produk dimaksud adalah Singapura, Belanda, Tiongkok, dan Jepang
(hns/hns)