PTTEP Belum Bayar Kompensasi Kasus Montara, Pemerintah Incar Aset di RI

PTTEP Belum Bayar Kompensasi Kasus Montara, Pemerintah Incar Aset di RI

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 01 Apr 2022 16:48 WIB
Ribuan petani rumput laut NTT akan dapatkan ratusan juta rupiah setelah menang ganti rugi kasus tumpahan minyak terparah Australia
Petani rumput laut NTT/Foto: BBC World
Jakarta -

Meski sudah memenangkan gugatan class action di Pengadilan Federal Australia, nelayan dan petani rumput laut korban tumpahan minyak Montara tak kunjung mendapatkan ganti rugi.

PTT Exploration and Production (PTTEP) selaku pihak yang dinyatakan bersalah tak kunjung membayar kompensasinya kepada semua korban tumpahan minyak Montara.

Kini pemerintah menyatakan akan mengincar aset-aset PTTEP yang ada di Indonesia bila kompensasi tumpahan minyak Montara tak juga kunjung dibayarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan lihat aset-aset perusahaan mereka di sini apa saja. Kalau mereka nggak mau juga, kita akan tindak ekstrem," kata Ketua Satuan Tugas Kasus Tumpahan Minyak Montara Purbaya Yudhi Sadewa, dalam diskusi virtual dengan Forum Merdeka Barat 9, Jumat (1/4/2022).

Dia mengatakan daftar aset PTTEP sudah dikantonginya, bahkan dokumennya sudah menjulang tinggi di mejanya. Dia mengatakan semua orang bisa saja mengecek di mana saja aset PTTEP yang ada di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Di meja saya itu sudah tinggi itu. Silakan cek di mana saja mereka investasi," ujar Purbaya.

Purbaya juga sempat bercerita hingga kini PTTEP terus mengelak untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat NTT. Dia bilang dalam putusan pengadilan perusahaan diberikan dua opsi keputusan berupa membayar ganti rugi ataupun membuka ruang negosiasi dengan para petani korban tumpahan minyak Montara.

PTTEP berkelit buat ganti rugi. Cek halaman berikutnya.

Namun, Purbaya mengaku dalam mediasi yang dilakukan perusahaan tidak melakukannya sepenuh hati dan terus-menerus berkelit untuk membayar ganti rugi kepada para petani rumput dan nelayan NTT.

"Kita mediasi itu, rupanya kalau orang berdosa males juga negosiasinya, muter-muter aja dia. Dia tahu, dia harus bayar-banyak. Padahal kalau bisa ngirit ya ngirit. Dia pikir dia mau main-main dengan kita, dia pakai berbagai jalur lah," beber Purbaya.

"Namun dia salah, yang mau dimainkan Menko Maritim nggak bisa lah," tegasnya.

PTTEP sendiri merupakan perusahaan yang dinyatakan bersalah dalam kasus tumpahan minyak Montara. Tumpahan ini minyak telah membuat 13 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kerusakan lingkungan. Akibatnya, banyak nelayan dan petani rumput laut kehilangan pekerjaannya.

Sejak Maret 2021, gugatan class action dari 15 ribu lebih korban tumpahan minyak di NTT dimenangkan di Pengadilan Federal Australia. Gugatan itu menyatakan PTTEP sebagai pihak yang bertanggung jawab dan bersalah dalam kasus tumpahan minyak Montara.

Kasus ini berawal dari tumpahan minyak yang terjadi pada pada 21 Agustus 2009 saat anjungan minyak di lapangan Montara milik PTTEP meledak di lepas landas kontinen Australia.

Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari. Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia.

(hal/ara)

Hide Ads