Dilarang Keras Beli Pertalite Pakai Jeriken di SPBU!

Dilarang Keras Beli Pertalite Pakai Jeriken di SPBU!

Tim detikJatim - detikFinance
Kamis, 07 Apr 2022 21:15 WIB
PT Pertamina (Persero) sudah siap untuk menjual produk bensin terbarunya yakni Pertalite. Bensin RON 90 ini akan dijual pertamakali di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta pada Jumat (24/7/2015) mendatang. Petugas beraktivitas di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta, Selasa (21/7/2015). Pada Jumat (24/7/2015) mendatang, SPBU ini siap menjual Pertalite RON 90. Hasan Al Habshy/detikcom.
Foto: Hasan Al Habshy
Surabaya -

PT Pertamina (Persero) melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen atau drum. Pengumuman itu tertuang dalam surat ditujukan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jatimbalinus.

Di dalam surat itu dikatakan larangan itu berkaitan dengan perubahan status Pertalite yang tadinya merupakan jenis BBM Umum menjadi menjadi jenis BBM Khusus Penugasan .

"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," tulis Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya, Kamis (7/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan juga, larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, akan dilakukan pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," demikian bunyi surat itu.

ADVERTISEMENT

(das/das)

Hide Ads