Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Aturan yang ditandatangani pada 11 April 2022 itu mulai berlaku 7 hari pasca ditandatangani, yakni 18 April 2022.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan kewajiban PNBP produksi ini akan dilakukan dengan tarif berjenjang sesuai dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA), yakni dibuat dalam 5 jenjang.
"Dibuat 5 jenjang ini dengan pertimbangan yang mendasari pada saat harga tinggi tentunya pemerintah juga dapat merasakan penerimaan negara yang meningkat pula. Tapi pada saat batu bara ada di harga yang sangat rendah, pemerintah tidak ingin membebani perusahaan terhadap kewajiban finansialnya atau masih memberikan kondusifnya situasi berusaha," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (18/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi 1 akan dikenakan tarif antara 14% sampai dengan 28% sesuai dengan HBA, dan untuk generasi 1+ berkisar antara 20% sampai dengan 27% sesuai dengan HBA.
Disebutkan dalam Pasal 2, PP ini berlaku untuk:
a. Pemegang IUP
b. Pemegang IUPK
c. Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian
d. Pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud
e. Pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan, di bidang Usaha Pertambangan
Dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1, yang menjadi objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang usaha pertambangan sehubungan dengan:
a. Penghasilan dari usaha
b. Penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun
Ayat 2 menjelaskan penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/ pengalihan hasil produksinya.
Kemudian dalam ayat 3 disebutkan penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 2 penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara:
a. Harga yang lebih rendah antara harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara pada saat transaksi
b. Harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual
Dalam hal tertentu, disebutkan dalam ayat 4, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 2, penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara.
Lihat juga video 'Sederet Sanksi Pemprov DKI Telah Rampung Dikerjakan KCN, Apa Saja?':
[Gambas:Video 20detik]
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, PNBP, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;
d. tarif PNBP berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/formula untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 adalah sebagai berikut:
a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif 14% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
b) HBA > USD 70 per ton sampai dengan < USD 80 per ton, (tarif 17% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
c) HBA > USD 80 per ton sampai dengan < USD 90 per ton, (tarif 23% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
d) HBA > USD 90 per ton sampai dengan < USD 100 per ton, (tarif 25% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
e) HBA > USD 100 per ton, (tarif 28% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
2. Tarif PNBP untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (14% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perj anj ian diterbitkan
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA < USD 70 per ton, tarif 2O% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
b) HBA > USD 70 per ton sampai dengan < USD 80 per ton, (tarif 21% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
c) HBA > USD 80 per ton sampai dengan < USD 90 per ton, (tarif 22% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
d) HBA > USD 90 per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (taif 24% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
Tarif PNBP untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (14% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Tarif PNBP dalam aturan baru tersebut mengalami kenaikan dibandingkan yang ditetapkan dalam peraturan sebelumnya, yakni PP 81 Tahun 2019.
"Kewajiban perpajakan dan PNBP bagi IUP dan IUPK ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu yang saat ini masih berjalan yaitu PP 81 tahun 2019 di mana dengan perbedaan kalori akan dibedakan pajak masing-masing 3%, 5%, dan 7%. Kemudian PKP2B sesuai dengan kontrak yang ada di PKP2B yaitu 13,5% sampai berakhirnya jangka waktu PKP2B," papar Lana.
"Baru kemudian pengaturan baru yang ada kewajiban perpajakan dan PNBP bagi pemegang IUPK sebagai perpanjangan kelanjutan PKP2B, maka kewajiban PNBP produksi ini akan dilakukan dengan tarif berjenjang sesuai dengan HBA dimana kita buat dalam 5 jenjang," tambahnya.