Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah (pemda) mengawasi penggunaan LPG 3 kg supaya tepat sasaran. Permintaan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.
SE ini ditujukan kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke LPG yaitu Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Kemudian, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
"Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dirjen Migas ESDM Tutuka Ariadji dalam keterangan tertulis Kementerian ESDM, dikutip Selasa (26/4/2022).
Simak juga video 'DPR soal Rencana Kenaikan Pertalite-LPG: Beban Ekonomi Warga Masih Berat':
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
(hns/hns)