Tarif Listrik Belum Naik Sejak 2017
Sudah cukup lama pemerintah Indonesia menahan tarif listrik yakni sejak 2017. Meskipun kala itu tepatnya pada 1 Mei 2017 tarif listrik 900 VA mengalami perubahan 30% dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.
Namun, itu hanya pelanggan yang dengan kategori mampu. Sementara masyarakat miskin atau pelanggan listrik 450 VA masih mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu juga pernah mengatakan bahwa pemerintah Indonesia belum pernah melakukan penyesuaian tarif listrik sejak 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tarif listrik yang non subsidi ditahan sejak 2017, untuk stabilitas pasar, oleh karena itu kita menggelontorkan dana kompensasi," katanya dalam webinar 18 Februari 2021.
Sementara, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana juga pernah menjelaskan pemerintah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik terhitung sejak 2017 karena daya beli masyarakat yang masih rendah.
Kondisi itu membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.
Kemudian, rencana kenaikan tarif listrik mencuat pada Desember 2021. Ia mengatakan penyesuaian tarif ini akan diterapkan melihat kondisi pandemi COVID-19.
"Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," jelas Rida.
Negara Hemat Rp 16 T
Kini jelas kenaikan tarif listrik sepertinya mulai jelas. Apa lagi hal ini disebut pemerintah sudah mendapatkan persetujuan Jokowi.
Sinyal kenaikan tarif listrik ini memang telah diungkapkan sejumlah pejabat. Salah satunya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif
Arifin mengatakan dengan menerapkan tarif adjustment listrik maka pemerintah bisa menghemat kompensasi listrik sebesar Rp 7 triliun sampai Rp 16 triliun.
"Di sektor ketenagalistrikan dalam jangka pendek rencana penerapan tarif adjustment tahun 2022 ini untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi sebesar Rp 7 sampai Rp 16 triliun," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (13/4) lalu.
(ara/ara)